Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Ingatkan Kerugian Korban Terorisme Jadi Tanggungan Negara

Kompas.com - 08/05/2017, 12:01 WIB
Estu Suryowati,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperbaharui nota kesepahaman atau mutual of understanding (MoU) dalam hal kerja sama perlindungan saksi dan korban berbagai tindak kejahatan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyampaikan, ada beberapa tambahan kerja sama dalam nota kesepahaman yang baru.

Salah satunya, penghitungan kerugian dari para korban terosisme dilakukan sejak proses penyidikan.

"Pak Kapolri mengatakan nanti akan disampaikan kepada pimpinan-pimpinan, khususnya Kabareskrim, nanti akan menyampaikan kepada Densus, dalam proses penyidikan itu untuk memperhatikan kerugian oleh korban. Sehingga pada saat korban akan mengajukan kompensasi, tidak ada hambatan untuk hal tersebut," kata Abdul usai pertemuan internal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Dia menyinggung dua kasus terorisme di Thamrin dan Samarinda. Kerugian para korban dari dua kasus itu sebenarnya sudah dihitung.

Namun, menurut Abdul, sejauh ini, penghitungan kerugian korban terorisme belum dilakukan secara sistematis.

Padahal, dia mengingatkan, kompensasi kepada korban terorisme itu sudah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

"Di sana dikatakan bahwa korban berhak mendapatkan kompensasi dari negara. Bagaimana menghitungnya? Kita biasanya bukan hanya menghitung kerugian nyata yang dialami korban pada saat peristiwa terjadi. Tetapi juga potensi kerugian yang diderita korban karena dia menjadi korban," kata Abdul.

Misalnya, Adbul mencontohkan, seseorang karena menjadi korban terorisme lantas menjadi kehilangan mata pencaharian.

Apabila dia kehilangan pendapatannya itu, maka hal tersebut dihitung sebagai kerugian.

"Sehingga bukan hanya biaya pengobatan, bukan hanya properti dia yang rusak, tetapi juga potential loss, atau kerugian korban untuk masa yang akan datang," kata Abdul.

Menurut dia, parameter dari potensi kerugian di masa yang akan datang, seperti kehilangan mata pencahariaan, sangat jelas.

Ini berbeda dari kerugian immateriil yang tidak terukur, seperti perasaan sakit atau perasaan kurang menyenangkan.

Adapun pihak yang bertanggungjawab memberikan kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan ialah negara.

"Dari negara, harusnya di Kemenkeu. Tetapi itu harus diputuskan oleh pengadilan. Jadi kami berharap bahwa dalam proses penyidikan sejak awal itu korban sudah didata kerugiannya," imbuh Abdul.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi telah diatur dalam Bab VI UU Nomor 15 Tahun 2003.

Pasal 36 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan, kompensasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pembiayaannya dibebankan kepada negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

Sementara itu, Pasal 38 ayat (1) berbunyi pengajuan kompensasi dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada Menteri Keuangan berdasarkan amar putusan pengadilan negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com