Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Mensos agar Kejadian Cak Budi Tidak Terulang

Kompas.com - 04/05/2017, 19:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa menilai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Dana harus disosialisasikan ulang.

Hal tersebut disampaikan Khofifah menanggapi kasus Cak Budi alias Budi Utomo, warga Malang, Jawa Timur yang menggunakan uang donasi sosial untuk membeli mobil dan ponsel.

Sosialisasi ulang, menurut Khofifah, perlu lantaran dua aturan tersebut sudah dibuat cukup lama.

"Soal sosialisasinya sudah harus dilakukan. Apakah ini sosialisasinya mesti dimaksimalkan. Undang-Undangnya kan Nomor 9 tahun 1961, PP-nya tahun 80, jadi harus ada sosialisasi ulang supaya masyarakat itu terkonfirmasi," kata Khofifah, saat ditemui di kantor Kemensos RI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

Khofifah mengatakan, yang boleh mengumpulkan bantuan sumbangan uang atau barang untuk layanan kesejahteraan sosial itu organisasi atau perkumpulan sosial, tidak bisa pribadi.

Sehingga, jika ingin membuat organisasi, harus mendaftarkan terlebih dulu ke Kementerian Hukum dan HAM.

Jika kemudian organisasinya ingin bergerak di bidang sosial, harus mendaftarkan ke Kemensos RI kalau donaturnya berasal dari seluruh Tanah Air.

"Didaftarkan ke pemprov kalau donaturnya se-provinsi," ujar Khofifah.

Adapun Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kemensos RI, Mira Riyati Kurniasih, mengatakan, tidak semua penggalangan dana izinnya harus di Kemensos. Ada juga yang ranahnya di tingkat kabupaten atau provinsi.

Untuk izin di Kemensos, syarat yang mesti dipenuhi misalnya berupa yayasan, organisasi kepanitiaan, melampirkan SIUP, NPWP, dan sebagainya. Mengajukan izin di Kemensos menurut dia tidaklah sulit.

"Tapi mereka harus dapatkan rekomendasi dulu dari dinas sosial provinsi," ujar Mira.

(Baca juga: Ada Kasus Cak Budi, Bagaimanakah Idealnya Membuka Penggalangan Donasi?)

Misalnya, untuk wilayah DKI, perolehan izinnya bisa didapat dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP, lanjut dia, kemudian akan mengecek apakah organisasi itu kredibel.

Jika memenuhi syarat, PTSP akan mengeluarkan rekomendasi. Setelah dapat rekomendasi, pihak yang hendak mengajukan izin menjadi penggalang donasi sosial itu mengirimkan rekomendasi dari PTSP ke Kemensos. Kemensos melayani pendaftaran izin berbasis online.

"Nanti dikirim ke aplikasi Kemensos," ujar Mira.

Kompas TV Lalu seperti apa pengelolaan dana bantuan sosial yang sering masyarakat temui?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com