Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Budi Minta Maaf Beli Fortuner dan iPhone 7 Pakai Dana Donasi

Kompas.com - 04/05/2017, 16:17 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cak Budi alias Budi Utomo, warga Desa Talo, Kabupaten Malang, Jawa Timur mengungkapkan penyesalan dan meminta maaf memakai uang donasi sosial dari masyarakat.

Cak Budi ketahuan menggunakan donasi sosial itu untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan iPhone 7.

Ungkapan penyesalan tersebut disampaikan Cak Budi dalam jumpa pers bersama Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa, di kantor Kemensos RI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

"Jadi saya mengaku salah memohon maaf, karena ini saya salah mengakui kekurang pahaman ini," kata Cak Budi.

Cak Budi mengatakan, niatnya membeli mobil Fortuner untuk keperluannya dalam menyalurkan donasi kegiatan sosial.

Mobil Fortuner ia pilih karena dianggap mampu menjangkau lokasi yang sulit dan jauh dengan cepat.

"Karena Cak Budi itu butuh mobilnya besar karena jangkauannya ini terjal, gunung, pelosok, desa. Kalau mobil pendek nanti kecantol," ujar Cak Budi.

Sementara iPhone 7, yang dibeli dengan uang donasi sosial, menurut dia, karena kebutuhan untuk merekam kegiatannya. Termasuk menyimpan file dalam ukuran besar.

Cak Budi mengatakan, mobil Fortuner tersebut sudah ia jual kembali.

Uangnya dia klaim sudah disumbangkan ke organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Jakarta.

"Sudah jual, uangnya kita alihkan ke Aksi Cepat Tanggap. Kalau iPhone masih belum (dijual). Insya Allah besok," ujar Cak Budi.

Cak Budi mengaku dirinya tidak tahu kalau perbuatannya sudah melanggar.

"Ya enggak tahu makanya tadi diawal saya mengakui ini ketidak pahaman saya," ujar Cak Budi.

Termasuk bahwa pengumpulan donasi tidak boleh dilakukan perorangan. Cak Budi mengaku tak tahu kalau pengumpulan donasi sosial itu harus punya kelembagaan.

"Iya, saya pikir memang diperbolehkan (perorangan)," ujar Cak Budi.

Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Cak Budi mengakui bahwa belum memanajemen dengan baik soal pengumpulan donasi sosial tersebut.

Khofifah menyarankan Cak Budi jika masih berniat meneruskan kegiatannya untuk membentuk kelembagaan dengan mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Baru ketika memulai kegiatan sosialnya, mendaftarkan izin di Kemensos.

"Sumbangan atau barang itu harus dilakukan oleh organisasi atau perkumpulan sosial, dan beliau ini (masih) pribadi," ujar Khofifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com