Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Literasi dan Budaya Terlegislasi

Kompas.com - 28/04/2017, 21:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS - RUU Sistem Perbukuan dan RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (27/4). Kedua produk legislasi ini diharapkan mampu mendorong kemajuan bangsa dalam literasi dan budaya.

Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, RUU Sistem Perbukuan mengusung semangat mewujudkan buku yang murah, bermutu, dan merata. Hal ini bertujuan mendukung budaya literasi bangsa. Untuk itu, diperlukan penyelenggaraan tata kelola perbukuan yang dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan yang sistematis, menyeluruh, dan terpadu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seusai pengesahan mengatakan, penumbuhkembangan budaya literasi masyarakat merupakan salah satu substansi utama yang ingin dicapai melalui UU Sistem Perbukuan.

"Memiliki budaya literasi yang baik merupakan salah satu ciri bangsa yang cerdas dan masyarakat mampu memaknai dan memanfaatkan informasi secara kritis untuk meningkatkan kualitas hidup. Budaya literasi dapat didorong melalui ketersediaan buku bermutu, murah atau terjangkau, dan merata," kata Muhadjir.

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam UU adalah menjamin ketersediaan buku bermutu, murah, dan merata, baik buku umum maupun buku pendidikan. Undang-undang ini juga menjamin penerbitan buku bermutu dan pengawasan buku yang beredar; menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan. Selain itu, memberikan jaminan kepada peluang tumbuh dan berkembangnya dunia perbukuan nasional.

Secara terpisah, Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Pusat Rosidayati Rozalina mengatakan, UU perbukuan lebih condong mengatur buku pendidikan di sekolah. Penerbit masih menunggu peluang untuk kembali terlibat secara kreatif-inovatif dalam penerbitan buku-buku teks dan pendamping.

"Pemerintah harus optimal mendorong supaya pelaku perbukuan bergairah menghasilkan buku-buku bermutu. Termasuk pula membantu menghapuskan beragam hambatan dalam menyediakan buku yang murah atau terjangkau, tanpa merugikan penerbit dan pelaku perbukuan lainnya," ujar Rosidayati.

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemdikbud Awaluddin Tjalla mengatakan, terkait buku di sekolah, pemerintah menjamin ketersediaan buku teks utama. Untuk ini, Puskurbuk membuat naskahnya.

(Baca juga: RUU Perbukuan Diyakini Bakal Tingkatkan Minat Baca Masyarakat)

Kebudayaan

Terkait RUU Pemajuan Kebudayaan, Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, RUU ini mengandung substansi strategis serta bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan dan peradaban bangsa.

Menteri Muhadjir mengatakan, kebudayaan tidak hanya tarian atau tradisi, tetapi juga nilai luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter bangsa. "Kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan kita. Karena itu, RUU Pemajuan Kebudayaan perlu menekankan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia tumbuh tangguh," ujarnya. (ELN/*)
---
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 April 2017, di halaman 11 dengan judul "Literasi dan Budaya Terlegislasi".

Kompas TV Diskon, diskon, diskon. Buku impor diobral dengan diskon mencapai 80 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com