Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Status Quo di Tiga Gereja, Pemkab Bogor Dianggap Langgar Hukum

Kompas.com - 25/04/2017, 14:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor disebut telah melakukan pelanggaran hukum terkait penetapan status quo terhadap tiga gereja di perumahan Griya Parung Panjang, Bogor. Dengan adanya status quo, gereja tersebut tidak bisa digunakan untuk kegiatan beribadah sementara waktu.

Ketiga gereja tersebut adalah Gereja Methodist Indonesia, Gereja Katolik, dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

Aktivis sekaligus anggota staf Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Muhammad Subhi mengatakan, istilah status quo tidak dikenal dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah.

Menurut Subhi, Pemkab Bogor telah melakukan kesalahan dalam menggunakan kebijakan diskresi.

(Baca: Kronologi Larangan Beribadah di 3 Gereja di Parung Panjang)

"Penetapan status quo itu salah satu bentuk pelanggaran. Istilah itu kan tidak dikenal dalam PBM. Artinya Pemkab bogor telah melanggar dalam menggunakan kewenangan diskresinya," ujar Subhi saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017).

Subhi menjelaskan, Gereja Kristen Methodist sudah berdiri sejak tahun 1998 dan memiliki izin beribadah dari Kementerian Agama.

Setiap dua tahun, pihak majelis gereja selalu mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut menyatakan umat Kristen Methodist memiliki hak untuk beribadah.

(Baca: "Kami Hanya Ingin Tetap Bisa Beribadah di Gereja Ini...")

Dengan demikian, kata Subhi, Pemkab Bogor seharusnya memutihkan status Gereja Methodis, bukan menetapkan status quo.

"Gereja Methodist itu kan sudah berdiri sebelum tahun 2006, seharusnya mereka diputihkan statusnya. Sedangkan dua gereja lain diperbolehkan mengurus izin sesuai PBM tanpa dikenakan status quo," kata Subhi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan status quo terhadap tiga gereja yang berlokasi di Perumahan Griya Parung Panjang, RT 04/RW 05, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang.

(Baca: Wali Kota Bekasi: Lebih Baik Tembak Kepala Saya daripada Cabut IMB Gereja)

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara hasil pembahasan rapat peninjauan rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah pada Selasa (7/3/2017), di Ruang Rapat I Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.

Lampiran berita acara hasil pembahasan itu menyatakan rumah tinggal yang biasa digunakan sebagai tempat ibadah umat Katolik, Kristen HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), dan Kristen Methodist di Perumahan Griya Parung Panjang tidak bisa digunakan sebelum adanya keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com