Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen PAS Masih Upayakan Pemisahan Napi Anak dan Dewasa

Kompas.com - 23/04/2017, 15:56 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana dewasa sedianya dipisahkan dengan narapidana anak-anak. Namun karena keterbatasan tempat, sejumlah lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) masih menumpang di gedung lapas dewasa. Misalnya, LPKA di Salemba, Jakarta, dan LPKA di Kendari.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengatakan bahwa upaya untuk memindahkan semua tahanan anak ke LPKA masih terus dilakukan.

"Dengan kondisi yang sangat memprihatinkan itu, kami sudah mencoba mengimplementasikan amanah dari undang-undang yaitu sistem peradilan pidana anak," ujar Wayan usai menghadiri perayaan hari kebangkitan Yesus atau Paskah di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Minggu (23/4/2017).

Wayan mengatakan, pihaknya telah meluncurkan sembilan LPKA beberapa waktu lalu. "Walaupun, kami belum punya bangunannya karena kami perlu payung hukumnya untuk bisa bagaimana mengatur mereka," kata Wayan.

Baca: Secercah Harapan Warga Binaan di Perayaan Paskah

Ia melanjutkan, oleh karena itu, sementara ini ada beberapa narapidana anak-anak yang di tumpangkan di beberapa Lapas.

"Ke depannya kami akan bangun LPKA yang baru lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Sahabat Kapas Dian Sasmita, yang membina sejumlah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Klaten, Kutoarjo, Wonogiri, dan Surakarta, menilai pemisahan perlu dilakukan. Sebab, upaya rehabilitasi anak di lapas umum justru berdampak menambah trauma ABH.

"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menegaskan, (tindakan pidana yang diancam) hukuman di bawah 7 tahun harus melalui proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana). Apabila ABH harus dimasukkan ke lapas, harus yang khusus anak. Sayangnya, dalam penerapannya belum semua jajaran aparat penegak hukum mengerti," ujarnya.

Baca: Berkas Lengkap, Seorang Tersangka Pembunuh EF Diserahkan ke Lapas Anak

Misalnya, A seorang remaja yang menjalani hukuman kurungan 5 tahun karena kasus kekerasan seksual.

Berdasarkan Pasal 49 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016, ABH yang direhabilitasi di lapas khusus anak bisa mendapat pembebasan bersyarat jika sudah menjalani setengah masa hukuman.

Namun, karena A direhabilitasi di lapas umum, kesempatan pembebasan bersyarat baru memungkinkan jika dia sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.

"Ini tidak adil dan tidak sesuai dengan UU SPPPA," ujar Dian.

Kompas TV Penghuni lapas anak kelas II Martapura, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (4/3) malam terlibat kerusuhan. Seorang warga binaan tewas diduga dikeroyok sesama tahanan penghuni sel. Berdasarkan rekaman kamera pengawas CCTV, korban tewas atas nama Rizky, 18 tahun, yang diduga dikeroyok sejumlah tahanan lain. Belum ada keterangan resmi dari pihak lapas maupun kepolisian setempat. Jenazah Rizky kini disemayamkan di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalekha, menunggu kedatangan pihak keluarga. Hingga Minggu (5/3) dini hari, polisi masih berjaga sekaligus melakukan olah TKP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com