Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daripada Ditambah, Jumlah Pimpinan DPR Lebih Baik Dikurangi

Kompas.com - 21/04/2017, 17:59 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, jumlah Pimpinan DPR dan MPR saat ini sudah cukup.

DPR dan MPR masing-masing memiliki 5 orang pimpinan. Menurut Ray, jumlah ini cukup karena fungsi dan tugas yang diemban tidak terlalu banyak.

Ia menanggapi wacana penambahan jumlah pimpinan terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Badan legislasi DPR.

"5 Saja sudah lebih dari cukup. Karena fungsinya terlihat tidak terlalu banyak," ujar Ray, saat dihubungi, Jumat (21/4/2017).

Ia mengatakan, kewenangan pimpinan sangat terbatas, yakni dalam pengawasan administrasi, pimpinan sidang di DPR, hubungan luar negeri, dan simbol institusi atau juru bicara.

Jumlah pimpinan dinilai tak berhubungan dengan efektivitas kinerja DPR.

"Oleh karena itu tidak perlu banyak-banyak. Kalau 5 ya 5. Kalau mungkin ya cukup 3," kata dia.

Ray menambahkan, pro dan kontra penambahan jumlah Pimpinan DPR dan MPR saat ini tak terlepas dari keputusan di masa lalu bahwa pimpinan dua lembaga tersebut ditetapkan berdasarkan sistem paket.

Padahal, pada periode lalu, Pimpinan DPR dan MPR ditetapkan berdasarkan urutan partai pemenang pemilu. Artinya, kesalahan sudah dilakukan sejak awal periode.

"Memang sistem paket ini yang sedikit banyak agak mengacaukan," kata Ray.

Perdebatan mengenai kursi pimpinan, menurut dia,  tak akan pernah selesai.

Ia juga menyarankan jumlah kursi diperkecil dengan mekanisme pemilihan pimpinan dibuat menjadi dua.

"Pertama, kembali ke siapa pemenang pemilu aatau one man one vote sekalian," ujar Ray.

Sebelumnya, salah satu poin revisi UU MD3 berkaitan dengan penambahan kursi pimpinan DPR/MPR.

PDI Perjuangan meminta satu posisi Pimpinan DPR dan satu Pimpinan MPR.

Sebagai partai pemenang pemilu, PDI-P merasa layak mendapatkan kursi pimpinan parlemen.

Namun, seiring berkembangnya dinamika dalam pembahasan, penambahan kursi pimpinan kemungkinan akan lebih dari satu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com