Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Hormati Putusan MK Terkait Wewenang Mendagri Mencabut Perda

Kompas.com - 07/04/2017, 21:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan wewenang Menteri Dalam Negeri untuk mencabut peraturan daerah.

Wewenang Mendagri itu dibatalkan setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan sejumlah pihak.

"Presiden menghormati apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Johan Budi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Namun, Johan Budi mengatakan, dirinya sepakat dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa kewenangan Mendagri tidak semuanya dihilangkan terkait urusan Perda.

"Jadi, penjelasan yang ada disimpulkan bahwa ada beberapa kewenangan Kemendagri yang masih bisa dilaksanakan," ujar Johan Budi.

Sementara itu, Kemendagri merasa masih memiliki kewenangan untuk mengontrol rencana peraturan daerah, yaitu pada Pasal 243 UU tentang Pemda jika dianggap tidak sesuai dengan undang-undang di atasnya.

Pada ayat (1) menjelaskan bahwa rancangan perda yang belum mendapatkan nomor register sebagaimana dimaksud pasal 242 ayat (5) belum dapat ditetapkan kepala daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah.

Ayat (2), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat secara berkala menyampaikan laporan perda kabupaten/kota yang telah mendapatkan nomor register kepada menteri.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pembatalan perda merupakan domain eksekutif. Perda, kata Tjahjo, merupakan produk dari pemerintah daerah antara kepala daerah dengan DPRD.

Menurut Tjahjo, penghilangan kewenangannya dalam mencabut perda akan berimplikasi pada program pemerintah.

(Baca: Tjahjo Tak Habis Pikir MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda)

Pemohon meminta agar peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK.

Melalui putusan dengan nomor perkara 137/PUU-XIII/2015, MK pun mengabulkan uji materi itu.

(Baca: MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Lagi Cabut Perda)

"Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4) sepanjang frasa '..pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat', Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," demikian bunyi putusan yang diterbitkan MK.

(Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com)---
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait Kewenangan Pencabutan Perda"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com