Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda, Investasi Dinilai Tak Akan Terhambat

Kompas.com - 07/04/2017, 16:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan wewenang Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah (perda) sudah tepat.

"Saya kira putusan itu sudah tepat. Karena konstitusi hanya memberi wewenang kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan perundang-undangan, dan perda termasuk perundang-undangan," kata Irman saat dihubungi, Jumat (7/4/2017).

Irman meyakini putusan tersebut juga tak akan menghambat program deregulasi yang selama ini dilakukan pemerintah pusat untuk memangkas aturan yang menghambat laju investasi.

Lahirnya perda di setiap daerah, menurut dia, merupakan konsekuensi dari keberadaan otonomi daerah. Daerah memiliki wewenang untuk membuat aturan sendiri, berdasarkan hasil pembahasan antara lembaga legislatif dan eksekutif daerah.

"Perda adalah produk otonomi daerah yang tidak boleh dibatalkan oleh pemerintah pusat," ujar Irman.

Untuk mengatasi kekhawatiran terhambatnya deregulasi, Irman menyarankan pemerintah pusat membuat perundang-undangan yang mengatur tentang paket deregulasi.

Melalui peraturan tersebut, perda dapat melakukan penyesuaian dengan cara revisi.

"Jadi tidak langsung batal-batal begini. Karena itu sebenarnya juga membuka peluang untuk transaksi politik. Karena akan ada investasi dan sebagainya," ujar Irman.

(Baca juga: Tjahjo Tak Habis Pikir MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda)

Uji materi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan pihak terkait.

Pemohon meminta agar peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK.

Melalui putusan dengan nomor perkara 137/PUU-XIII/2015, MK mengabulkan uji materi itu.

(Baca: MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Lagi Cabut Perda)

"Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4) sepanjang frasa '..pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat', Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," demikian bunyi putusan yang diterbitkan MK.

Kompas TV Mendagri Minta Pemerintah Gowa Kaji Ulang Perda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com