Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Zulkifli, MPR Kaji Rangkap Jabatan Oesman Sapta

Kompas.com - 04/04/2017, 12:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, pimpinan MPR segera membahas posisi Oesman Sapta sebagai Wakil Ketua MPR.

Pembahasan dilakukan untuk menyikapi terpilihnya Oesman sebagai Ketua DPD. Dengan demikian, Oesman merangkap jabatan dalam legislatif.

"Dalam waktu dekat kami di MPR akan mengadakan Rapim (Rapat Pimpinan). Saya juga sudah bilang ke Sekjen (MPR) untuk mengkaji soal ini," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

(baca: Siti Zuhro: Untuk Apa Kita Punya DPD?)

Ia mengungkapkan, dalam peraturan perundang-undangan memang tidak diatur boleh tidaknya seseorang menjabat dua pimpinan lembaga perwakilan politik sekaligus, dalam hal ini menjadi pimpinan MPR dan DPD sekaligus.

Jika nantinya Oesman Sapta harus menyerahkan posisinya di Pimpinan MPR karena memilih untuk tetap menjabat Ketua DPD, hal itu akan diserahkan ke DPD.

Zulkifli berharap DPD bisa segera menyelesaikan permasalahan internalnya saat ini sehingga bisa kembali bekerja mewakili suara masyarakat daerah.

"Kalau untuk status Pak OSO (Oesman Sapta Odang) di Pimpinan MPR, masih harus dikaji dulu. Saya tidak mau berandai-andai," lanjut dia.

(baca: Keluarkan Maklumat, GKR Hemas Anggap Pimpinan DPD Baru Tidak Sah)

Oesman Sapta Odang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD RI dalam rapat paripurna, Selasa (4/4/2017) dini hari.

Dia mendapat sambutan cukup meriah saat tiba di forum rapat paripurna DPD yang berlangsung sejak Senin (3/4/2017), dan diwarnai sejumlah kericuhan.

Selain Oesman Sapta, paripurna DPD turut memilih Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD.

(baca: Hanura Anggap Tak Masalah Oesman Sapta Rangkap 3 Jabatan)

Namun, GKR Hemas menganggap tidak sah Pimpinan DPD yang terpilih tersebut. Ia merasa masih menjadi pimpinan DPD yang sah.

Alasannya, Oesman, Nono dan Darmayanti dipilih dengan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.

Kedua tata tertib itu menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun. Sementara Tatib tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Setelah dibatalkan, maka masa Pimpinan DPD kembali menjadi lima tahun.

Kompas TV Tata Tertib DPD Tahun 2014 Kembali Berlaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com