Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tanyakan Beda Mandiri, Independen, Merdeka ke Calon Anggota KPU

Kompas.com - 03/04/2017, 17:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy tiba-tiba meminta calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) membedakan makna kata mandiri, independen, dan merdeka, terkait sifat lembaga tinggi negara.

Hal itu terjadi pada gelombang pertama uji kelayakan dan kepatutan Komisioner KPU di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Saat itu, empat calon Komisioner KPU yang terdiri dari dua calon petahana, yaitu Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta dua calon baru, yakni Evi Novida Ginting Manik dan Amus Atkana.

"Bisa enggak membedakan merdeka, indpenden, dan mandiri. Ini saya serahkan pasal terkait hal itu. Tolong baca, BI (Bank Indonesia) yang independen, MA (Mahkamah Agung) yang merdeka, dan KPU yang mandiri," ujar Lukman di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Politisi PKB yang duduk di kursi Pimpinan Komisi II itu lantas menyerahkan map yang berisikan kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketiga lembaga tersebut.

"Tolong dibaca, bedakan makna mandiri, independen, dan merdeka," ujar Lukman sembari menyerahkan map itu kepada Ferry, dan disambut tepuk tangan oleh seluruh anggota Komisi II yang hadir.

(Baca juga: Soal Calon Komisioner KPU, DPR Didesak Tak Utamakan Selera Personal)

Pertanyaan Lukman secara tidak langsung ditujukan kepada Arief dan Ferry. Pertanyaan Itu juga mewakili hampir seluruh anggota Komisi II yang hadir.

Komisi II memang mempermasalahkan KPU periode 2017-2022 yang kompak menolak pemberlakuan Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal itu mengharuskan KPU menjalankan rekomendasi dari rapat konsultasi dengan DPR. Polemik itu semakin besar ketika seluruh komisioner KPU mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 9 Undang-Undang Pilkada.

Selesai uji kelayakan dan kepatutan gelombang pertama, Arief pun ditanyai awak media saat diberi map oleh Lukman Edy yang berisikan penjelasan makna kata mandiri yang melekat pada KPU.

Ia lantas menjawab selama ini KPU telah menjalankan prinsip-prinsip kemandirian tanpa pernah mengabaikan masukan dari pihak lain, termasuk DPR.

"Mandiri itu maknanya, dalam setiap proses pembuatan keputusan, selalu diawali dengan menerima masukan dari berbagai pihak. Namun dalam memutuskan diberikan kemandirian untuk memutuskan sendiri berdasarkan masukan yang diterima," ujar Arief.

"Kami di KPU selalu terbuka dengan setiap masukan, saran, dan kritikan. Itu tidak masalah. Sebelum membuat peraturan kami selalu meminta masukan melalui focus group discussion dan selainnya," kata dia.

(Baca juga: Apa Kata Para Calon Komisioner KPU soal Kemandirian Penyelenggara Pemilu?)

Kompas TV 14 Calon Komisioner KPU Ikut Seleksi di DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com