JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait kisruh antara taksi online dengan taksi konvensional.
Rekomendasi pertama, taksi online harus mengikuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
"Karena di koperasi ada dua kepemilikan. Ada kepemilikan aset oleh anggota koperasi, ada aset koperasi itu sendiri," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada Kamis (30/3/2017).
Syarkawi Rauf melanjutkan, jika taksi online mengikuti UU Perkoperasian, tinggal diselaraskan dengan Peraturan Kementerian Perhubungan terkait hal teknisnya.
"Saya kurang tahu di Permenhub akan jadi seperti apa. Apakah nanti mengakomodasi kepemilikan aset secara individual atau harus milik koperasi," ucap Rauf.
Rekomendasi kedua, taksi online tak boleh menerapkan tarif bawah. Tarif taksi online harus diserahkan kepada pasar.
"Sehingga harganya bisa terjangkau, konsumen dapat benefit," ujar dia.
Rekomendasi ketiga, perusahaan taksi online harus menerapkan kuota jumlah armada.
Jumlah armada tersebut pun harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Tidak boleh ada jumlah armada berlebih.
(Baca juga: KPPU Minta Tiga Poin Revisi Permenhub Soal Taksi "Online" Dibatalkan)
Syarkawi Rauf yakin masing-masing perusahaan taksi online mengetahui berapa jumlah ideal armada.
Rauf berharap rekomendasi itu dijalankan pemerintah. Dengan begitu terdapat persaingan usaha yang adil dalam dunia transportasi umum di Indonesia.