JAKARTA, KOMPAS.com - Belum adanya regulasi terhadap angkutan umum berbasis on line membuka potensi terjadinya gesekan dengan angkotan konvensional.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, ke depan, penindakan tegas akan dilakukan terhadap siapapun yang memulai terjadinya kericuhan.
"Kami akan tidak tegas, karena harus berikan efek jera," ujar Martinus dalam diskusi bertajuk "Transportasi Online vs Konvensional," yang digelar di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Ia menyampaikan, saat ini pemerintah tengah merumuskan regulasinya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Dalam peraturan itu juga akan ditekankan faktor keselamatan dan keamanan bagi penumpang. Ia berharap, adanya regulasi itu akan meredam gesekan antar angkutan publik, baik bagi angkutan konvensional maupun yang berbasis online.
"Gesekan antara keduanya cukup besar dan kami (Pemerintah) perlu mengelola, jangan sampai ada peristiwa melawan hukum," kata dia.
(Baca juga: Sopir Angkot dan Ojek Online di Bogor Kembali Bentrok, Sejumlah Kendaraan Hancur )
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut sejumlah daerah yang marak terjadi gesekan antara angkutan bebasis online dan konvensional. Beberapa daerah tersebut, yakni Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.
Merespons masalah ini, Polri akan melibatkan diri dalam upaya mengatasi konflik tersebut. Tito mengatakan, Polri akan ikut mesosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Menurut Tito, dengan adanya koordinasi dengan pemanku kepentingan atau stakeholder, maka permasalahan itu bisa diselesaikan dengan baik.
Sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, revisi peraturan menteri tersebut dilakukan sebagai payung hukum bagi kendaraan berbasis teknologi. Peraturan ini akan mulai diterapkan 1 April 2017.
Dengan adanya aturan baru, kata dia, maka diharapkan ada keseimbangan antara dua jenis kendaraan itu sehingga menghentikan konflik.
Baca juga: Ini Instruksi Kapolri jika Angkot Online dan Konvensional Ricuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.