JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tetap menginginkan komisioner terpilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat dilantik sesuai waktu yang ditentukan, yaitu 12 April 2017.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakini, DPR dapat segera menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sebelum tenggat waktu tersebut.
"(Pemerintah) tetap bertahan. Undang-undang sudah diikuti oleh Pemerintah. Ampres (Amanat Presiden atau kini Surat Presiden) juga kami seragkan ke DPR. Kekuasaan sudah kami serahkan ke sana," kata Tjahjo di sela konsinyering bersama Pansus RUU Pemilu di Senayan, Jakarta, Lamis (23/3/2017).
Dalam sesi konsinyering, kata Tjahjo, beredar sejumlah usulan untuk syarat anggota KPU-Bawaslu. Mulai dari jumlah anggota, strata pendidikan hingga usulan agar anggota KPU-Bawaslu boleh merupakan kader partai politik.
(Baca: Direcoki" DPR, Netralitas KPU Kini di Ujung Tanduk)
Namun, masukan tersebut masih harus dihimpun dan dibawa melalui tahapan yang cukup panjang. Mulai dari pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja), dibawa ke tim perumus, tim sinkronisasi, dan kemudian dibawa ke rapat paripurna.
"Pak ketua (Pansus) tadi menghimpun masukan. Bisa ada 10 putusan di sini. Di paripurna juga bisa berubah," tuturnya.
Diberitakan, pemerintah telah menyerahkan 14 nama bakal calon komisioner KPU dan 10 nama bakal calon komisioner Bawaslu ke DPR RI.
Sesuai prosedur, DPR kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Hasilnya, DPR akan memilih tujuh calon komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu untuk dikembalikan ke pemerintah dan dilantik menggantikan pejabat sebelumnya.
(Baca: Soal Anggota KPU dari Parpol, Bagaimana Mungkin Pemain dan Wasit Sama?)
Meski demikian, DPR hingga akhir Maret 2017 ini belum juga melakukan fit and proper test kepada bakal calon komisioner KPU dan Bawaslu. Alasannya, DPR masih menunggu rampungnya pembahasan RUU Pemilu.
Namun, Tjahjo berharap DPR RI menyerahkan nama-nama calon komisioner KPU dan Bawaslu yang lolos fit and proper test kepada pemerintah sebelum tanggal 12 April 2017. Sebab, pemerintah memerlukan waktu untuk pembuatan Keppres dan pelantikan.
"Masa jabatan KPU dan Bawaslu berakhir tanggal 12 April. Pemerintah berharap tanggal 10 April sudah dikirimkan DPR. Karena pembuatan Keppres dan pelantikan butuh waktu juga. Jadi pas," ujar Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.