JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno mengaku tidak pernah menghadiri rapat-rapat yang digelar Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP.
Hal tersebut diutarakan mereka saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Teguh mengatakan, seingat dia, ada dua rapat yang digelar Komisi II bersama Kemendagri pada Mei 2010, terkait pembahasan anggaran e-KTP. Tepatnya pada 5 Mei dan 11 Mei.
Ia mengaku tidak pernah menghadiri kedua rapat itu. (baca: KPK Sengaja Rahasiakan Nama Pengembali Uang Korupsi E-KTP)
"Di dua rapat yang saya sebutkan di bulan Mei, saya tidak hadir. Saat itu saya sedang sakit. Tidak pernah hadir sekalipun," ujar Teguh.
Teguh mengatakan, saat rapat pertama di bulan Mei, ia tengah terbaring sakit karena cedera otot.
Setelah itu, ia menjalani operasi besar sehingga sama sekali tidak aktif mengikuti kegiatan di DPR RI.
(baca: Ini 7 Fakta Menarik Sidang Kedua Kasus E-KTP)
Hakim kemudian membacakan berita acara pemeriksaan bahwa pada Mei 2010 ada pertemuan mantan Menteri Dalam Negeri bersama sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, termasuk Teguh dan Taufiq.
Pertemuan itu membahas pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian NIK secara nasional.
Disepakati bahwa program penerapan e-KTP akan dibiayai menggunakan APBN murni secara multiyears.
"Saya pastikan bahwa keterangan tersebut keliru. Dalam catatan notulensi terjadi 5 Mei 2010. Saat itu saya sedang sakit. Saya bisa serahkan surat rekam medisnya," kata Teguh.
(baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Saat anggaran disetujui, Teguh tak lagi berada di Komisi II. Dengan demikian, ia tak tahu hasil rapat dan anggaran yang disetujui.
Taufiq yang duduk di samping Teguh juga mengaku tak pernah menghadiri rapat-rapat tersebut. Ia mengaku berhalangan hadir karena harus mengurus pekerjaan lain.