JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) bekerja sama dengan Multistakeholder Forestry Programme tahap 3 (MFP 3) membangun Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL).
Sekretaris Ditjen PHPL Sakti Hadengganan di Jakarta, Rabu menyatakan, SIPHPL saat ini dalam tahap akhir pengembangan dan sedang diperkenalkan kepada publik dan pemangku kepentingan.
"Sistem informasi yang tadinya berjalan terpisah akan diintegrasikan dengan SIPHPL," kata dia saat ujicoba SIPHPL pada pameran Hari Hutan Internasional di Kementerian LHK, Rabu (22/3/2017).
Sistem tersebut mengintegrasikan beberapa sistem informasi yang sudah terbangun, sekaligus melengkapi informasi terkait tentang pemanfaatan hasil hutan kayu.
Menurut dia, sistem informasi yang diintegrasikan antara lain Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Online (SIMPONI), Sistem Informasi Rencana Penerimaan Bahan Baku Industri (SIRPBBI), Elektronik dan Monitoring dan Evaluasi (e-MONEV) dan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK).
SIPHPL juga mencakup informasi penatausahaan hasil hutan kayu yang bersumber dari Hutan Rakyat dan kayu impor, data penerimaan bahan baku dan produksi industri lanjutan serta data pemasaran produk kayu.
"Adanya SIPHPHL akan memberi manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. Bagi pelaku usaha akan mendapat kemudahan dalam pencatatan, dokumentasi dan pelaporan atas kayu yang diproduksi dan produk kayu yang diperjualbelikan," katanya.
Sedangkan bagi Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK), SIPHPL akan memudahkan dalam proses verifikasi untuk penerbitan dokumen V-Legal.
SIPHPL juga memberi manfaat bagi Pemerintah Daerah untuk mengontrol peredaran hasil hutan kayu di wilayahnya.
Sementara bagi Pemerintah Pusat, sistem itu akan memudahkan menghimpun data yang komprehensif untuk menentukan kebijakan yang tepat.
Dalam SIPHPL, semua pihak memiliki peran penting. Unit Manajemen Hutan berperan melaporkan seluruh transaksi mulai dari hasil inventarisasi, pemanenan, mutasi kayu dan pengangkutan.
Sedang industri dan pedagang berperan melaporkan seluruh mutasi kayu, pengolahan dan pengangkutan. Sementara LVLK berperan memverifikasi laporan dari unit manajemen dan penerbitan dokumen V-Legal.
Pihak lain yang berperan adalah Balai Pemanfaatan Hutan Produksi (BPHP) yang bersama dengan dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten-provinsi yang menyediakan data industri primer dan lanjutan.