Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham: Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Lindungi Masyarakat

Kompas.com - 18/03/2017, 18:00 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, berlakunya aturan baru dalam pembuatan paspor merupakan upaya perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.

Dalam surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan tenaga kerja Indonesia non-prosedural, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberikan syarat bagi pemohon paspor. Pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta.

"Ketentuan tersebukan bukan mendiskriminasi justru melindungi masyarat. Gunanya untuk pastikan orang yang ingin buat paspor motifnya asli," kata Agung saat dihubungi, Sabtu (18/3/2017).

(Baca: Menaker: Syarat Tabungan Rp 25 juta Pembuatan Paspor untuk Cegah TKI Nonprosedural)

Agung menyebutkan, pada Maret 2017 telah terdapat 900 orang TKI non-prosedural yang dipulangkan dari Johor, Malaysia, melalui Tanjung Pinang, Riau. Sedangkan sejak Januari hingga Maret 2017, telah terdapat 2.200 orang TKI non-prosedural yang telah dipulangkan.

Menurut Agung, dari jumlah itu, para TKI yang dipulangkan tidak berada dalam kondisi yang baik, baik fisik maupun psikologis.

"Mereka tereksploitasi. Kerja tanpa gaji, gaji mereka lebih rendah dari yang ada di Indonesia. Mereka ditakut-takuti. Kalau ini yang terjadi yang rugi adalah indoneisa, belum lagi orang yang dipulangkan dari peti mati," ucap Agung.

Selain itu, Agung mengatakan, Kementerian Luar Negeri rata-rata menangani 600 WNI di seliruh dunia.

(Baca: Kekhawatiran Warga dengan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor)

Dari jumlah itu, 90 persen merupakan TKI non-prosedural. Bila tidak mengikuti prosedur untuk berangkat ke luar negeri, Agung mengatakan pemerintah akan kesulitan memberikan perlindungan karena adanya perbedaan yurisprudensi. Terlebih bila terancam hukuman mati.

"Sampai tahun 2016 ada 32 orang WNI yang dihukum mati. Itu semunya nonprsedural dan ada 300 lebih yang terancam hukuman mati," ujar Agung.

Terdapat enam lembaga pemerintah yang berperan dalam memberika perlindungan kepada WNI. selain Ditjen Imigrasi, ada Kemenlu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Kementerian Agama, serta Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com