Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Ekonomi dari Karya Lagu Wajib Diberikan

Kompas.com - 15/03/2017, 23:57 WIB

JAKARTA, Kompas.com - Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, memunculkan asa baru bagi produser dan pelaku industri musik di tanah air untuk mendapatkan hak ekonomi dari hasil karyanya.

“Saya kira setiap insan musik, baik pencipta, produser dan pihak terkait layak mendapatkan hak ekonomi dari hasil karyanya dalam bentuk royalti, ” ujar Ramadhan, produser musik di Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Saat ini, kata Ramadhan, kesadaran para user untuk membayar royalti terlihat lebih baik dari sebelumnya. Seiring diberlakukannya UUHC yang memberikan kewenangan satu pintu terkait penarikan royalti melalui LMK.

“Sebelum ada UUHC yang baru, penarikan royalti sudah dilakukan. Namun, dengan adanya LMK-LMKN bisa lebih rapi lagi dan hak ekonomi pihak terkait bisa dirasakan, termasuk royalti dari eksekutif karaoke room, ” katanya.

Ia menegaskan, bahwa besaran royalti harus disesuaikan dan dibicarakan antara pengusaha dan pihak LMK. Sehingga, tidak perlu ‘kuat-kuatan’ dalam implementasinya.

“Tidak perlu ribut-ributlah, tinggal duduk bersama untuk mencari win-win solution. Apakah tarif royalti lagu Rp 50 ribu kebesaran tinggal dibicarakan. Saya sih percaya para user itu punya itikad baik terkait royalti,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Djanuar Ishak, bahwa substansi UUHC No 28 Tahun 2014 itu, selain perlindungan dan kewenangan penarikan royalti oleh LMK juga mengajak semua pihak taat hukum.

"Substansi UUHC itu selain perlindungan dan kewenangan penarikan royalti oleh LMK. Juga, mengajak semua pihak taat hukum, termasuk kewajiban membayar royati Rp 50 ribu dari eksekutif karaoke room, " ungkapnya.

Tentu saja, LMKN-LMK tidak kaku dalam mengimplementasi aturan tersebut. Jika user merasa keberatan dengan tariff royalti Rp 50 ribu secara prosedural bisa mengajukan peninjauan yang nantinya akan ada tahap mediasi.

“LMKN-LMK itu mitra strategis user. Kami menghargai niat baik para user itu. Ini kan soal belum ketemu angka pas dari nominal royati yang saat ini Rp 50 ribu. Selain itu, kami siap dikritik dan menerima masukan yang konstruktif demi kemajuan bersama," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com