JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) belum merasa perlu hak angket terkait kasus proyek pengadaan KTP elektronik atau kasus korupsi e-KTP.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menilai, masalah kasus korupsi e-KTP biarlah menjadi urusan penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kok angket? Ini kan urusannya KPK. (Kok) sampai tarik-tarik ke angket," kata Zulkifli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
"Biar saja urusan KPK. Kalau yang rampok, yang maling, KPK-lah urusannya," ujar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap menuturkan, persidangan kasus e-KTP baru saja dimulai. Sehingga, ia menyarankan seluruh pihak untuk menunggu terlebih dahulu proses hukum yang berjalan.
Namun, ia menangkap niat baik dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan pengajuan hak angket tersebut.
Menurut dia, Fahri berniat mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses persidangan kasus e-KTP agar berjalan adil dan tak disusupi kepentingan.
"Itu (hak angket) sesuatu yang harus dipikirkan matang-matang. Jangan sampai dianggap jalan bagi DPR untuk mengintervensi atas proses hukum yang berlangsung," tuturnya.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengajak para anggota DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki secara menyeluruh masalah yang terjadi.
(Baca: Curigai Pengusutan Kasus Korupsi E-KTP, Fahri Hamzah Usulkan Angket)
Fahri menduga ada yang tidak beres dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut.
Dia kemudian menganalogikan apa yang dilakukan KPK saat ini dengan kasus korupsi dagang sapi yang menimpa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq 2013 lalu.
Saat itu, ada banyak politisi yang namanya disebut, tapi hanya Luthfi yang divonis. Sedangkan nama-nama para politisi yang sudah beredar di ruang publik terlanjur rusak.
"Sebab kecurigaan saya ini ada yang menyelundupkan keterangan-keterangan ke dalam lembaran negara, kemudian dibawa ke ruang sidang, jadi sumber kepusingan kita secara nasional," ucap Fahri.