Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melchias Mekeng: Koruptor E-KTP Menjual Nama Saya

Kompas.com - 12/03/2017, 18:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng angkat bicara soal namanya yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mekeng membantah bahwa ia pernah menerima uang suap dalam pengadaan proyek itu.

"Saya menjadi korban fitnah keji yang dilakukan oleh Saudara Andi Agustinus/Narogong, yang seumur hidup saya tidak pernah kenal atau bertemu," kata Mekeng dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (12/3/2017).

Mekeng menjelaskan, selama duduk di DPR periode 2009-2014, ia berada di komisi XI yang membidangi ekonomi, keuangan dan perbankan. Proyek E-KTP tidak pernah dibahas di Komisi XI karena bukan bidangnya. Urusan E-KTP merupakan usulan pemerintah yang anggarannya dibahas dan diputuskan bersama oleh Kemendagri dan Komisi II DPR.

Mekeng mengakui, ia sempat menjadi Ketua Badan Anggaran sejak bulan Juli 2010 hingga mengundurkan diri tanggal 12 Agustus 2012. Namun, dalam Undang-undang yang mengatur tentang tata cara bersidang atau rapat, dikatakan bahwa setiap keputusan yang sudah diambil oleh komisi tidak boleh diubah oleh siapapun termasuk Banggar.

Banggar tugasnya hanya membahas postur APBN, dengan menteri keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang berisi tentang penerimaan negara, belanja negara, dan menghitung berapa defisit anggaran yang harus ditutup oleh pinjaman/utang.

Jadi, lanjut Mekeng, adalah naif dan tidak masuk akal untuk memberikan uang begitu besar kepadanya. Padahal dia tidak ada kuasa untuk menghentikan program tersebut karena di badan anggran hanya memutuskan gelondongan besar tentang penerimaan negara dan belanja pemerintah pusat dan daerah.

"Saya mensinyalir ada koruptor yang sudah terindikasi ada 6 orang dalam dakwaan ingin mengambil uang sebanyak-banyaknya dari rekening penampungan hasil korupsi mereka dengan cara menjual nama saya sehingga ada justifikasi terhadap pengeluaran tersebut," ucap Mekeng.

Mekeng menilai ini adalah fitnah keji terhadap dirinya. Namun, ia mengaku akan menghadapi sampai tuntas di persidangan.

"Saya yakinkan sekali lagi bahwa saya tidak sekeji yang difitnahkan kepada saya, karena saya masih punya tuhan yang sangat saya takuti dan jadi pegangan hidup saya," ucapnya.

Mekeng disebut mendapat kucuran dana dari korupsi e-KTP. Selaku Ketua Badan Anggaran DPR ketika itu, Mekeng disebut menerima uang 1,4 juta dollar AS.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Uang tersebut diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Mekeng.

Selain kepada Mekeng, uang juga diberikan ke dua Wakil Ketua Banggar lainnya, yaitu Mirwan Amir dan Olly Dondokambey masing-masing 1,2 juta dollar AS, serta Tamsil Lindrung sebesar 700.000 dollar AS.

Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.

Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP. Proyek e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. Nilai proyek multiyears pengadaan e-KTP lebih dari Rp 6 triliun.

Namun, hanya 51 persen anggaran yang digunakan untuk proyek e-KTP. Sementara sisanya dibagikan untuk anggota DPR hingga perusahaan.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menyatakan ketegasannya agar KPK menuntaskan kasus korupsi E-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com