JAKARTA, KOMPAS.com – Bareskrim Polri menyatakan, mulusnya perjanjian kredit antara PT Rockit Aldeway dengan pihak bank, tidak terlepas dari upaya suap yang dilakukan.
Hal itu terungkap saat Bareskrim merilis kasus dugaan pembobolan tujuh bank senilai Rp 836 miliar, Kamis (9/3/2017).
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan HS, Direktur PT Rockit Aldeway sebagai tersangka. Selain HS, penyidik juga menetapkan seseorang berinisial D, manajer representatif sebuah bank.
"Suap. Jadi manajernya dikirimi uang sebesar Rp 700 juta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (9/3/2017).
Kasus itu bermula saat HS mengajukan permohonan kredit modal kerja kepada D. PT Rockit Aldeway yang dikelola HS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang batu split.
Sesuai aturan, Agung menambahkan, seharusnya D mengecek dokumen permohonan yang diajukan, baik itu berupa dokumen pendukung, maupun agunan yang dijadikan jaminan.
Namun kenyataannya, proses pengecekan itu tidak dilakukan.
"Dia mempengaruhi representative manager untuk lakukan hal menyimpang. Sehingga kemudian permohonannya disetujui," kata Agung.
Setelah berhasil mendapatkan dana dari bank, HS mempailitkan PT Rockit Aldeway untuk menghindari kewajiban membayar utang. Adapun untuk pencairan dana terjadi dalam kurun waktu Maret-Desember 2015.
Akibat kasus tersebut, kedua orang yang telah ditangkap sejak 23 Februari lalu itu disangka dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Baca: Bareskrim Ungkap Kasus Pembobolan Tujuh Bank Senilai Rp 836 Miliar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.