JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Badan Narkotika Nasional masih mendalami dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial HAB dalam penyelundupan narkoba melalui jalur Medan, Sumatera Utara.
Martinus meyakini ada sanksi tegas terhadap HAB jika benar terbukti terlibat dalam kasus itu.
"Sepengetahuan saya, TNI sangat tegas. Ada beberapa orang yang dipecat dalam penyalahgunaan narkoba," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Sama seperti TNI, begitu pula hukuman yang berlaku di Polri. Jika ada anggotanya yang melanggar hukum, terutama kasus narkoba, pasti akan menerima sanksi yang setimpal. Tak hanya secara pidana, tapi juga secara institusional.
"Ada beberapa anggota yang dihukum sampai pemecatan, pemberhentian tidak hormat," kata Martinus.
Saat penangkapan dilakukan, HAB tidak di rumah. Di sana petugas BNN hanya menangkap ZAK, adik HAB.
Sampai saat ini oknum TNI itu belum diketahui keberadaannya. BNN telah berkoordinasi dengan komando militer dan polisi militer (POM) TNI AD mengenai dugaan keterlibatan oknum itu.
Selain itu, BNN juga menangkap SY yang diduga berperan sebagai koordinator kurir dan AM sebagai penerima barang.
(Baca: BNN Dalami Keterlibatan Oknum TNI dalam Penyelundupan Narkotika di Medan)
Bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN menggagalkan penyelundupan ribuan narkoba. Rinciannya, 48,16 kg sabu, 3.702 butir ekstasi, dan 454 pil happy five.
Narkoba dengan jaringan internasional itu berasal dari China. Tiga jenis narkoba itu masuk ke Indonesia melalui Aceh. Rencananya, akan diedarkan di Medan, Sumatera Utara.
Selain alat bukti narkoba, petugas BNN juga menyita dua pucuk senjata air soft gun, tiga butir peluru ukuran 9mm, delapan mobil, dua sepeda motor, 30 telepon genggam, dan timbangan digital.
Selain itu juga buku tabungan dari berbagai bank, kartu identitas, dan surat berharga.
Para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.