KOMPAS.com - Pilkada DKI 2017 pekan ini memasuki palagan selanjutnya dengan dinamika berasal dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI yang lahir dari proses yang terhitung singkat dan dengan dasar hukum yang lemah mewajibkan paslon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat kembali cuti, meskipun Mendagri Tjahjo Kumolo berpendapat berbeda.
Putusan yang tentu ditanggapi berbeda, bagi timses Ahok-Djarot jelas kewajiban kembali cuti adalah kerugian besar, karena artinya poensi keuntungan di depan mata yang didapat sebagai paslon petahana dengan memanfaatkan mata media dengan tidak cuti menjadi menguap.
Sebaliknya, bagi timses paslon penantang dalam hal ini pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, kewajiban dan kesediaan Ahok-Djarot kembali cuti adalah poin penyeimbang pertarungan yang sebelumnya membuat mereka harus bekerja sangat keras meningkatkan penetrasi dan intensitas upaya penggalangan pemilih secara langsung.
Tentu saja, dengan waktu yang tersisa, akan menarik melihat usaha apa yang akan dilakukan kedua tim sukses yang bertarung untuk mencuri hati para pemilih dan partai pendukung pasangan Agus Yudhoyono- Sylviana Murni, hingga tentu saja para pemilih golput ideologis maupun golput teknis pada putaran pertama Pilkada DKI.
Sebagai catatan tingkat gologan putih (golput) atau tidak ikut serta pada pemungutan suara di Pilkada DKI Jakarta 2017pada putaran pertama sebesar 22,9 persen atau mencapai 1.570.185 jiwa, terdiri dari 853.019 laki-laki dan 712.406 perempuan.
Tak dapat dimungkiri dari jumlah tersebut, tak sedikit pemilik hak suara yang terpaksa menjadi golput secara teknis akibat kinerja KPU DKI Jakarta yang tidak maksimal dalam penyelenggaraan Pilkada DKI tahap pertama. Hal yang diakui oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno.
Tidak sekali tudingan ketidakprofesionalan penyelenggaraan pemilu diakui atau tidak ditujukan bagi penyelenggara Pemilu, namun kali ini tak bisa dibantah oleh tindakan internal KPU DKI yang rupanya abai seluruh tindak tanduk mereka berada dalam radar politik publik.
Sebut saja, tahun lalu ketika kubu paslon Cagub-Cawagub penantang mengkritisi keras peminjaman komputer dan laptop oleh Pemda DKI kepada KPU DKI Jakarta yang berasal dari dana pengembang, PT Sampoerna Land untuk dipergunakan selama Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ajaibnya, KPU DKI rupanya tak cukup bijaksana untuk belajar dari jelinya mata publik, kali ini justru dilakukan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno yang sengaja memajang foto aksi Bela Islam III di Monas yang berlangsung pada 2 Desember 2016 lalu sebagai foto profil aplikasi WhatsApp miliknya.
Sumarno, meski telah berkecimpung di KPU DKI sejak 2008 rupanya lupa dirinya dengan statusnya sebagai Ketua KPU DKI adalah representasi lembaga negara independen (independent state body) yang didirikan dengan semangat melembagakan check and balance kekuasaan dan memperkuat kedudukan masyarakat berhadapan dengan negara.
Tantangan ketidakpercayaan
Salah satu puncak ketidakpercayaan terhadap kinerja KPU DKI saya lihat terjadi ketika pasangan Ahok-Djarot memilih walk-out meninggalkan lokasi saat rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur untuk Pilkada DKI putaran kedua.
Repotnya, klaim kebenaran tersebut berujung pada satu kesimpulan ada ketidakprofesionalan kerja KPU sebagai penyelenggara kegiatan. Lagi-lagi oleh mata publik bersenjatakan jejak digital yang sulit untuk dibantah.
Akibat beberapa peristiwa tersebut, akan muncul pertanyaan apakah KPU DKI sebagai representasi lembaga negara independen telah berfungsi dengan baik dan mewujudkan harapan besar mengapa lembaga negara independen didirikan.
Sebagai lembaga yang berdiri pasca-Orde Baru tumbang, KPU telah mengalami tantangan. Pemilu 2004 adalah tahun terpenting dalam sejarah KPU, ketika kasus korupsi KPU membuat sejumlah pihak mendelegitimasi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.