Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Penjara, Tiga Mantan Petinggi Gafatar Belum Putuskan Banding

Kompas.com - 07/03/2017, 19:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga mantan petinggi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Untuk banding kami butuh waktu bicara dahulu kepada Pak Mahful dan kawan-kawan, bagaimana pertimbangan mereka," ujar anggota tim kuasa hukum, Pratiwi Febri usai persidangan.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (7/3/2017), tiga mantan petinggi Gafatar dijatuhi hukuman penjara karena dinilai melakukan penodaan agama.

Terhadap Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Mussadeq alias Abdus Salam, Majelis memvonis lima tahun penjara. Sementara Andri Cahya divonis tiga tahun penjara.

Kuasa hukum, kata Pratiwi, akan mengikuti permintaan ketiga terpidana tersebut. Jika ketiga kliennya itu meminta diajukan banding, maka kuasa hukum akan mengupayakan.

Begitu pula sebaliknya, jika ketiga kliennya itu merasa cukup dan menerima putusan hakim maka upaya hukum tidak dilakukan dengan cara banding.

"Kami sebagai kuasa hukum akan mengikuti apa yg terbaik bagi klien kami," tutur Pratiwi.

Terlepas dari rencana akan mengajukan banding atau tidak, Pratiwi menyayangkan putusan dan vonis Majelis hakim.

"Kami jelas mengecam putusan tersebut. Kami melihat majelis hakim melalui putusannya hari ini menggambarkan wajah peradilan Indonesia yang cemar, yang pro pada kriminalisasi, yang pro pada malicious prosecution atau penyidikan beriktikad buruk, khususnya kepada kelompok minoritas keberagaman," ujar Pratiwi.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim menyatakan bahwa Mahful, Mussadeq dan Andri terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

(Baca: Tiga Mantan Petinggi Gafatar Divonis Penjara Terkait Penodaan Agama)

Namun, hakim menyatakan bahwa ketiga mantan petinggi Gafatar tersebut tidak terbukti melakukan makar. Putusan ini menolak tuntutan jaksa sebagaimana dakwaan kedua.

(Baca: Putusan Hakim, Tiga Mantan Petinggi Gafatar Tak Terbukti Makar)

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mahful dan Mussadeq dengan hukuman penjara selama 12 tahun, sementara Andri 10 tahun penjara.

Pada 13 Agustus 2015, organisasi Gafatar dibubarkan melalui kongres luar biasa. Saat dibubarkan, anggota Gafatar mencapai sekitar 50.000 orang. Jumlah simpatisannya lebih banyak dari angka tersebut.

Kompas TV Ahmad Musadeq dan sejumlah pemimpin Gerakan Fajar Nusantara dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sementara, terdakwa lain Andri Cahya dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan ini diajukan jaksa, dalam sidang lanjutan kasus makar dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/2) kemarin. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan keberatan. Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi ketiga terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com