Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Ribuan Narkotika dari China Digagalkan

Kompas.com - 07/03/2017, 13:59 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di kawasan Medan, Sumatera Utara. Narkotika itu barasal dari China.

"Barang-barang datang dari Tiongkok dimasukkan ke Indonesia melalui Aceh. Hasil penelusuran diikuti terus sampe ke Medan. Di situ ditemukan jaringan ini," kata Kepala BNN Budi Waseso di gedung BNN, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Terdapat tiga jenis narkotika yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain sabu seberat 48,16 kg, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir pil happy five.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso memberikan keterangan pers saat gelar barang bukti pengungkapan penyelundupan narkotika jaringan internasional dari Tiongkok di gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017). Petugas BNN berhasil mengamankan tujuh tersangka dan mengamankan tiga jenis narkotika antara lain sabu seberat 48,16 kg, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir pil happy five, dua pucuk senjata air soft gun, tiga butir peluru ukuran 9mm, delapan mobil, dua sepeda motor, 30 telepon genggam, dan timbangan digital.
Budi memaparkan, informasi masuknya narkotika dari China didapat dari hasil pengembangan penyelidikan jaringan peredaran narkotika dari Taiwan. Penyelundupan dilakuan melalui jalur laut yang akan diedarkan di Medan.

Pada Rabu (1/3/2017), petugas BNN mengamankan dua tersangka Mul (33) dan Riz (36) yang diduga merupakan kurir di Jalan Medan-Binjai, Sumatera Utara. Dari kedua tersangka disita sabu seberat 39,21 kg.

"Riz duluan menghadap Yang Maha Kuasa," kata Budi.

Kemudian, dilakukan pengejaran terhadap SY (45) yang diduga berperan sebagai koordinator kurir dan AM (32) sebagai penerima barang. Kedua pelaku ditangkap di rumah HAB yang merupakan anggota TNI, di daerah Medan Sunggal. Namun HAB tidak berada di lokasi.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (kiri) memberikan keterangan pers saat gelar barang bukti pengungkapan penyelundupan narkotika jaringan internasional dari Tiongkok di gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017). Petugas BNN berhasil mengamankan tujuh tersangka dan mengamankan tiga jenis narkotika antara lain sabu seberat 48,16 kg, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir pil happy five, dua pucuk senjata air soft gun, tiga butir peluru ukuran 9mm, delapan mobil, dua sepeda motor, 30 telepon genggam, dan timbangan digital.
Di sana terdapat ZAK, adik HAB. Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti sabu seberat 12,72 gram, ekstasi 3.702 butir, dan 454 butir pil happy five. Kemudian, tersangka lainnya, HER (31) ditangkap di rumahnya di Perumahan Johor Permai, Medan.

Petugas menyita tujuh bungkus besar sabu seberat 7,17 kg dan 18 bekas bungkus kecil sabu seberat 1,7 kg yang disembunyikan di dalam mobil.

"Dari keterangan dia, harga bukti itu milik DED, adiknya HER. Rumahnya di Perumahan Senang Tamansari," ucap Budi.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Sejumlah tersangka dan barang bukti narkotika dihadirkan saat gelar barang bukti pengungkapan penyelundupan narkotika jaringan internasional dari Tiongkok di gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017). Petugas BNN berhasil mengamankan tujuh tersangka dan mengamankan tiga jenis narkotika antara lain sabu seberat 48,16 kg, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir pil happy five, dua pucuk senjata air soft gun, tiga butir peluru ukuran 9mm, delapan mobil, dua sepeda motor, 30 telepon genggam, dan timbangan digital.
Selain alat bukti narkotika, petugas BNN juga menyita dua pucuk senjata air soft gun, tiga butir peluru ukuran 9mm, delapan mobil, dua sepeda motor, 30 telepon genggam, dan timbangan digital.

Selain itu juga buku tabungan dari berbagai bank, kartu identitas, dan surat berharga.

Delapan tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com