Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Perlindungan "Whistle Blower" Perlu Perhatian Serius

Kompas.com - 05/03/2017, 19:22 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, perlindungan terhadap pelapor atau whistle blower atas suatu kasus harus mendapatkan perlindungan serius.

Sebab, terjadi peningkatan intimidasi terhadap pelapor.

Direktur ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, tidak ada regulasi baru untuk perlindungan terhadap pelapor tindak pidana atau whistle blower.

Terlebih pascarevisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi Undang-undang 31 tahun 2014.

"Pemerintah Indonesia terlihat lebih berkosentrasi mengembangkan whistle blower system di kementerian lembaga yang dirumuskan dalam Inpres nomor 7 tahun 2015. Bahkan telah terjadi MoU antara LPSK (Lembaga Perlindungan saksi dan korban) 17 kementerian lembaga," kata Direktur ICJR Supriyadi Widodo Eddyono melalui keterangan tertulis, Minggu (5/3/2017).

Menurut Supriyadi, pelaksanan Whistleblowing System di lembaga/kementerian memiliki kendala akibat belum optimalnya sistem yang dibuat dan bergantung pada kebijakan di setiap lembaga.

Mudahnya penerapan sistem serta belum optimalnya jaringan membuat sistem di 17 kementerian lembaga masih rentan.

"Demikian juga masalah keamanan dan kerahasiaan, tidak hanya melindungi individu agar bersedia menjadi pelapor, tetapi harus dipastikan adanya tindak lanjut dan investigasi pengungkapan laporan secara memadai, profesional dan independen," kata Supriyadi.

Selain itu, terjadi ketidakjelasan hukuman dan hadiah bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

Saat melaporkan, PNS mendapatkan fitnah dan pengucilan bila mendapat hadiah dari laporannya.

PNS, lanjut Supriyadi, juga rentan mendapat ancaman saat hendak melaporkan atasannya seperti mutasi hingga pemecatan.

"Dan sampai sekarang, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan ini, termasuk UU Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Supriyadi.

Sepanjang tahun 2016, terjadi peningkatan pelapor yang mendapatkan intimidasi. Sebanyak 36 pelapor dari berbagai kasus tindak pidana seperti korupsi, penganiayaan, penyiksaan.

Sedangkan tahun 2015 terdapat empat pelapor yang mendapatkan intimidasi terkait kasus korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com