Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Berterima Kasih ke KPK karena Sebut 5 Hakim Belum Laporkan LHKPN

Kompas.com - 04/03/2017, 11:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, ketika menanggapi pernyataan KPK terkait adanya lima hakim MK yang belum memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Bagi MK, ini bentuk perhatian KPK untuk menjaga kredibilitas institusi MK," kata Fajar melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3/2017).

Fajar menyampaikan, terkait pelaporan LHKPN secara periodik terdapat penafsiran berbeda antara KPK dan MK. Ia menjelaskan, ketentuan kewajiban menyampaikan LHKPN secara periodik setiap dua tahun itu tertuang dalam Peraturan KPK tahun 2005, bukan di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999).

Keputusan KPK tahun 2005 tersebut merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal 5 angka 2 UU 28/1999 yang berbunyi "Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk: (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat".

Pada ketentuan pasal tersebut ada penekanan pada frasa "bersedia diperiksa". Menurut MK, frasa "bersedia diperiksa" menunjukkan kebolehan sikap pasif dari penyelenggara negara terkait laporan LHKPN.

"Karena logikanya, yang bertindak aktif memeriksa dalam hal ini adalah KPK. Penyelenggara negara hanya berkewajiban untuk bersedia ketika akan diperiksa kekayaannya," kata Fajar.

Fajar menambahkan, ketentuan terkait LHKPN juga tertuang dalam pasal Pasal 5 angka 3 UU 28/1999. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, "setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk: (3) melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat".

Demi menjalankan ketentuan Pasal 5 angka 3 UU 28/1999 tersebut, seluruh hakim konstitusi telah menyerahkan LHKPN saat sebelum menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi.

"Artinya, kewajiban untuk melaporkan kekayaannya telah dilaksanakan," kata Fajar.

Fajar mengatakan jika LHKPN memang harus dilaporkan secara periodik setiap dua tahun maka seluruh hakim konstitusi dalam tempo segera akan menyerahkan LHKPN.

"Tidak ada satupun hakim konstitusi yang menolak untuk melaporkan kekayaannya. Kewajiban itu dengan kesadaran sepenuhnya akan dilaksanakan," kata Fajar.

KPK sebelumnya menyatakan, ada lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011.

Baca: Ketua MK: LHKPN Akan Diserahkan Maret

Sebelumnya laporan diperbaharui pada Mei dan Oktober 2014 dan Februari 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com