KUPANG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar selalu mengedepankan dialog dalam mensosialisasikan peraturan daerah.
Pesan ini disampaikan Tjahjo saat menjadi inspektur upacara dalam peringatan hari ulang tahun ke-67 Satpol PP dan ke-55 Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kupang, NTT, Jumat (3/3/2017).
"Satpol PP harus membuka ruang dialog dengan ramah kepada masyarakat untuk menerapkan kebijakan daerah, dan ini harus disampaikan ke masyarakat dengan tetap memegang teguh perundang-undangan yang berlaku," kata Tjahjo.
Satpol PP dan Linmas, kata Tjahjo, juga harus terus meningkatkan disiplin agar selalu bisa mengambil langkah antisipatif jika menghadapi gangguan.
Selain itu, Satpol PP dan Linmas juga harus meningkatkan komunikasi dan memperkuat jejaring sesama satpol PP dan unsur pendukung lainnya dalam menjaga kemanan dan ketertiban.
"Laksanakan tugas penegakan ketertiban masyarakat dengan baik. Lakukan koordinasi dengan Polisi, TNI dan elemen lain," kata Tjahjo.
Dalam kesempatan ini juga, Tjahjo menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur penegak hukum dan keamanan, serta masyarakat atas partisipasinya mengawal pilkada serentak 2017.
"Atas nama pemerintah, juga saya sampaikan terima kasih kepada Polisi, didukung TNI, didukung kejaksaan, didukung masyarakat dan elemen lain dalam rangka pengamanan pilkada serentak," kata Politisi PDI-P tersebut.
Untuk diketahui, Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada 3 Maret 1950. Satpol PP kemudian berubah nama menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja pada 10 November 1948.
Di tahun 1962, nama Satpol PP diubah lagi menjadi Kesatuan Pagar Baya. Hal ini untuk membedakan antara Satpol PP dan korps Kepolisian Negara.
Kemudian pada 1963, nama Satpol PP diubah lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.