JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid mengatakan, terdapat penurunan kekerasan fisik dalam pelanggaran terhadap Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia.
Namun, sikap intoleran beralih menggunakan hukum dengan melaporkan kepada kepolisian.
"Kekerasan disinyalir berkurang tapi kemudian bolanya dibawa ke polisi. Polisi dituntut melakukan tindakan hukum yang independen dan jernih dalam melihat persoalan, tidak takut terhadap tekanan," kata Yenny di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Meski demikian, Yenny menuturkan, dalam kasus tertentu, pasal penodaan agama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak harus selalu digunakan.
Sebab, label penodaan agama dapat menimbulkan konflik sosial yang lebih luas di masyarakat.
Menurut Yenny, terkadang masyarakat tidak memahami kasus yang terjadi secara detail. Begitu mendengar label penodaan agama, masyarakat langsung masuk ke dalam perspektif telah terjadi penodaan agama.
"Terkadang masyarakat malas membaca. Mereka hanya dengar saja. Begitu ada label menodakan agama, langsung masuk dalam perspektif memang telah terjadi penodaan agama. Konflik sosialnya lebih luas," ucap Yenny.
Yenny mengusulkan, penegak hukum dapat mengganti ketentuan penodaan agama dengan rumusan ujaran kebencian.
Polri juga telah mengedarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Dalam rumusan KUHP, pidana tersebut bisa dijerat dengan pasal provokasi dan hasutan.
Selain itu, di antaranya terdapat dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Hak orang melapor, enggak masalah, dilindungi oleh undang-undang. Tapi pasal yang dipakai jangan langsung pasal penistaan agama. Kalau itu efeknya luar biasa," ucap Yenny.
"Kami imbau agar kepolisian bisa gunakan dasar hukum lain kalau ada laporan yang masuk," kata dia.