JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemulihan Umum (KPU) mencatat sejumlah poin perbaikan pelaksanaan Pilkada serentak 2017 dibandingkan tahun 2015.
Komisioner KPU Ida Budhiati juga bersyukur, partisipasi pemilih pada pilkada serentak gelombang kedua ini pun mengalami peningkatan.
"Sejak awal KPU berkomitmen kuat bagaimana terus menerus belajar dari pengalaman Pilkada Serentak 2015 untuk memperbaiki layanan kepada pemilik konstitusi," ujar Ida dalam sebuah acara diskusi di bilangan Kuningan, Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Ida mencontohkan, penyederhanaan kategori pemilih. Pada Pilkada Serentak 2015 lalu, salah satu isu yang muncul pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi adalah persoalan pemilih.
Menurutnya, pada Pilkada Serentak lalu terlalu banyak nomenklatur pemilih, seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTB-1) hingga Daftar Pemilih Tetap Tambahan 12. Sehingga, terkadang penyelenggara pemilu pun bingung membedakannya.
"Jadi terlalu banyak nomenklaturnya. Juga membawa implikasi aspek kerumitan administrasinya, " tutur Ida.
Sedangkan pada Pilkada Serentak 2017 KPU mengusulkan hanya ada dua kategori pemilih, yaitu DPT dan DPTB saja.
"Jadi kalau DPT masih ada yang belum terdaftar, masih bisa datang ke TPS dengan DPTB, dengan harapan tidak ada lagi problem administrasi pemilih," ucap dia.
Contoh perbaikan kedua adalah pelaksanaan pemungutan suara yang diupayakan serentak 101 daerah. Pada Pilkada Serentak 2015 lalu, ada lima daerah yang Pilkadanya harus ditunda dan tak serentak karena masih menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"2017 sudah dimulai dari kerangka hukumnya. Ada 1 klausul yang menyatakan bahwa apabila PTTUN menerbitkan putusan 30 hari melampaui waktu sebelum pemungutan suara, tidak dapat dilaksanakan. Supaya serentak," kata Ida.
Ia bersyukur 101 daerah dapat melaksanakan Pilkada Serentak pada 15 Februari lalu, meski ada daerah yang jadwal rekapitulasi suaranya terlambat. Contohnya, Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Puncak Jaya.
Kedua daerah itu belum menyelesaikan rekapitulasi suara karena belum menuntaskan rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) setempat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah.
Sedianya, tekapitulasi suara tingkat kabupaten dapat diselesaikan pada 22 hingga 24 Februari 2017.
"Ada beberapa pelanggaran prosedur pemungutan suara di Kepulauan Yapen dan Puncak Jaya," ucapnya.
Meski begitu, Ida bersyukur partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2017 cenderung naik jika dibandingkan dengan 2015 lalu.
Dikutip dari situs kpu.go.id, partisipasi pemilih menggunakan hak suaranya di Pilkada Serentak 2015 secara nasional sebesar 69 persen. Sedangkan tahun ini, angkanya mencapai 74,5 persen.
"Kabar baik, untuk Pilkada Serentak 2017 masyarakat lebih baik dibandingkan 2015. Untuk semua secara umum," tutur Ida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.