Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Eksekusi Mati, Kejagung Diminta Menghormati Putusan MK soal Grasi

Kompas.com - 26/02/2017, 18:45 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Kejaksaan Agung menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan grasi terpidana mati.

Putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 pada Juni 2016 lalu, menganulir batas waktu pengajuan grasi selama satu tahun pasca-putusan tetap.

Kejaksaan Agung menilai dengan adanya putusan MK itu, pelaksanaan eksekusi mati dianggap sulit mendapat kepastian. Tanpa adanya batasan waktu pengajuan grasi, Kejaksaan Agung menilai terpidana sengaja mengulur waktu.

Koordinator Kontras Yati Andriyani menegaskan bahwa grasi merupakan hak terpidana yang harus dipenuhi oleh negara. Oleh sebab itu, pengajuan grasi tidak bisa dibatasi oleh tenggat waktu.

"Pembatasan grasi sama saja dengan membatasi hak terpidana. Pengajuan grasi itu adalah hak terpidana mati yang harus dipenuhi. Kejaksaan harus memastikan apakah seluruh terpidana mati sudah menempuh mekanisme pengajuan grasi," ujar Yati dalam sebuah diskusi terkait penerapan hukuman mati, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).

(Baca: Jaksa Agung: Eksekusi Mati Pasti, Hanya Waktu Belum Ditentukan)

Yati menjelaskan, dalam praktiknya, terpidana mati atau kuasa hukumnya harus menemukan bukti baru (novum) sebagai syarat pengajuan grasi ataupun Peninjauan Kembali. Dengan demikian, penerapan tenggat waktu justru akan menyulitkan proses pencarian novum.

"Ketika seorang mengajukan permohonan grasi dan PK (peninjauan kembali) butuh satu proses untuk mencari bukti baru yang betul-betul kuat. Kalau dibatasi jangka waktunya sama saja dengan membatasi hak-hak terpidana," kata Yati.

Selain itu, Kontras juga mempertanyakan upaya Kejaksaan Agung yang meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait grasi yang diajukan terpidana mati.

Langkah Kejagung disayangkan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia menyayangkan upaya tersebut.

Menurut Putri, pembatasan melalui tenggat waktu atas pengajuan grasi dan PK akan merugikan pihak terpidana mati. Dari prinsip hukum pidana, kata Putri, pengajuan grasi maupun PK tidak bisa dipaksakan dan dibatasi.

"Saya sangat menyayangkan jika grasi itu harus dibatasi dengan upaya meminta fatwa dari MA. Saya pikir itu juga hal yang sangat aneh kenapa Kejaksaan Agung meminta fatwa dari MA," ujar Putri.

(Baca: Soal Eksekusi Hukuman Mati, Jaksa Agung Minta Fatwa ke MA)

Putri menuturkan, dalam beberapa kasus yang dia temui, seringkali eksekusi mati dijatuhi hukuman mati saat terpidana masih mengajukan grasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com