Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/02/2017, 10:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo akan mengambil sikap terkait negosiasi antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia.

"Kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap," ujar Jokowi di GOR Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2017) pagi.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa proses negosiasi masih terus berjalan. Selama proses masih berlangsung, Jokowi menyerahkannya kepada menteri terkait.

"Sekarang ini biar menteri dulu," ujar Jokowi.

 

(Baca: Jonan: Freeport Ini, Bayar Rp 8 Triliun Saja Rewel Banget)

Pada dasarnya, lanjut Jokowi, Pemerintah Indonesia hanya ingin mencari solusi yang tidak berat sebelah.

"Kita ingin dicarikan solusi yang menang-menang, solusi yang win-win. Kita ingin itu. Karena ini urusan bisnis," ujar Jokowi.

"Namun, ya kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap," lanjut Jokowi menegaskan kembali pernyataan sebelumnya.

PT Freeport Indonesia menyatakan tidak dapat menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan tetap akan berpegang teguh pada status Kontrak Karya (KK).

 

(Baca: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tak Takut Ancaman Freeport)

Penyelesaian sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional akan menjadi pilihan jika tidak ada jalan keluar dari kedua pihak.

Terkait upaya negosiasi dengan pemerintah yang belum menemui titik terang, Freeport memiliki waktu 120 hari sejak pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia tentang sengketa tersebut.

Freeport mengajukan keberatan mereka kepada pemerintah, Jumat (17/2/2017). Ketentuan itu diatur dalam KK, khususnya Pasal 21 tentang Penyelesaian Sengketa.

(Baca: Gubernur Papua Dukung Pemerintah Indonesia Kuasai Saham Freeport)

Pemerintah mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari status KK menjadi status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 10 Februari lalu.

Perbedaan kedua status operasi tersebut adalah posisi negara dengan perusahaan dalam KK setara, sedangkan dalam IUPK posisi negara yang diwakili pemerintah lebih tinggi selaku pemberi izin.

Dalam IUPK, skema perpajakan bersifat prevailing atau menyesuaikan aturan yang berlaku.

Perusahaan juga dikenai kewajiban melepas sahamnya sedikitnya 51 persen kepada Pemerintah Indonesia atau swasta nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, hanya perusahaan pemegang IUPK yang bisa mengekspor konsentrat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com