JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta pemerintah tak takut menghadapi ancaman Freeport McMoran Inc yang berniat menggugat Pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.
Ancaman itu setelah perusahaan tambang asal Amerika serikat itu menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil lantaran menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum jika tak kunjung menemui kata sepakat.
(Baca: Cari Solusi, Pemerintah Disarankan Segera Bertemu Pihak Freeport)
"Memang kita sangat menghormati kerja sama dengan negara manapun. Namun kita juga tetap menghormati Undang-undang yang ada, sehingga kita kita tetap mengacu undang-undang," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2017).
"Kalau freeport ingin ekspor harus melalui permen (peraturan menteri) yang sudah ada izin khusus itu," ujar Agus.
Ia juga meyakini Pemerintah Indonesia akan menang jika berperkara di arbitrase internasional.
Sebab dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara) perusahaan yang berstatus kontrak karya diharuskan membuat smelter.
"Kita kan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang ada, undang-undang mengharuskan perusahaan tambang dengan status Kontrak Karya membangun smelter, maksimal lima tahun sejak undang-undang itu ada," lanjut Agus.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia mengatakan dalam menjalin kemitraan dengan pihak negara lain, pemerintah sudah seharusnya tetap mengacu pada undang-undang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.