JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo melantik 31 pejabat eselon II Kejaksaan Agung, Rabu (22/2/2017).
Dua di antaranya yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) dan Asisten Pidana Khusus Kajati DKI Jakarta Tomo Sitepu ditarik ke Kejaksaan Agung menjadi Koordinator JAM Pidsus.
Diketahui, Sudung dan Tomo pernah dikaitkan dengan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu suap oleh pejabat PT Brantas Abipraya untuk penghentian penyelidikan kasus di Kejati DKI Jakarta.
Mutasi tersebut berdasarkan Surat Kep-IV-018/A/JA/01/2017 tanggal 20 Januari 2017.
"Mutasi promosi dan pergantian pejabat merupakan bagian dr evaluasi dan penilaian menyeluruh atas kinerja yang mengacu pada prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas," ujar Prasetyo, dalam sambutannya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu siang.
Menurut Prasetyo, mutasi dan promosi jabatan dimaksudkan sebagai upaya penyegaran, memperluas wawasan, dan menambah pengalaman pegawai kejaksaan.
Selain Sudung dan Tomo, Jaksa Agung juga memutasi sejumlah kepala kejaksaan tinggi. Kajati yang mengalami pergeseran posisi yaitu Kajati DKI Jakarta yang ditinggalkan Sudung kini ditempati Tony Tribagus Spontana.
Tony sebelumnya merupakan Kajati Jogjakarta yang sekarang diisi oleh Sri Harijati.
Hidayatullah dilantik menjadi Kajati Sulawesi Selatan, Yan Samuel Marinka dilantik menjadi Kajati Maluku, Abdul Kadiroen dilantik menjadi Kajati Kalimantan Timur, Warih Sadono dilantik menjadi Kajati Kalimantan Barat, Ely Shahputra dilantik menjadi Kajati Banten, Isran Yogie Hasibuan dilantik menjadi Kajati Sulawesi Tengah, dan Abdul Muni dilantik menjadi Kajati Bali.
Prasetyo berharap para Kajati yang baru dilantik mampu cepat beradaptasi dengan maayarakat sekitarnya.
Terutama dalam membangun koordinaai dengan forum setempat seperti dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama.
"Saya minta Kajati dan pejabat eselon II agar mampu membuktikan bahwa pimpinan tidak salah menempatkan saudara dalam posisi yang diserahkan ke pundak saudara saat ini," kata Prasetyo.
KPK menghentikan penyidikan suap PT Brantas Abipraya terhadap Sudung dan Tomo karena tidak terbukti sebagai penerima suap.
Dalam kasus tersebut, tidak ditemukan komunikasi yang mengarah pada kesepakatan antara pemberi dan penerima suap.
Terlebih lagi, dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Sudung dan Tomo tidak terkait dalam kasus suap penghentian penyelidikan perkara korupsi di PT Brantas Abipraya.
Dengan demikian, keduanya dianggap tidak mengetahui adanya rencana pemberian uang dari dua pejabat PT Brantas Abipraya, yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
Padahal, sejak awal, sudah ada kesepakatan di antara dua pejabat PT Brantas untuk memberi uang Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi.
Sudi dan Dandung dinilai memanfaatkan perantara suap, yakni Marudut yang memiliki hubungan dekat dengan Sudung Situmorang.
Dengan demikian, terdakwa terbukti melakukan permulaan pelaksanaan suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.