JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dwi Ria Latifa meminta agar tak ada pihak yang mengintervensi proses hukum, khususnya kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Jika memang Ahok harus dihukum, kata dia, maka hal itu harus melalui proses pengadilan.
Hal itu disampaikan Dwi Ria dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan massa aksi 212 di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
"Bahwa seorang terdakwa (diminta) harus ditahan dan meminta Komisi III untuk memerintahkan pengadilan atau aparat penegak hukum untuk menahan seseorang, menurut pemahaman saya itu bagian dari intervensi yang tidak bisa kami lakukan," kata Dwi Ria.
"Kalau memang harus dihukum, dia akan dihukum sesudah proses hukum selesai," sambungnya.
(baca: Soal Status Ahok, Mendagri Lempar Bola ke Jokowi)
Meski PDI-P merupakan partai pendukung Ahok, namun ketika bicara mengenai proses hukum, kata dia, maka harus ditunggu hingga prosesnya berkekuatan hukum tetap.
"Kalau kita sudah mengancam dengan kata-kata 'kalau tidak ditahan, kalau tidak dihukum kami akan begini', saya khawatir akan ada kelompok-kelompok lain yang juga akan melakukan hal sama dengan tekanan-tekanan terhadap aparat sehigga yang terjadi hukum rimba," ujarnya.
"Kalau itu terjadi, sedih kita dengan bangsa ini. Mau dibawa kemana?" sambung dia.
(Baca: Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Diberhentikan, Apa Jawaban Jokowi?)
Sekelompok massa melakukan aksi di depan Kompleks Parlemen menuntut sejumlah hal.
Pertama, meminta MPR/DPR melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penonaktifan Ahok.
Pasalnya, Ahok dinilai tak pantas menjabat Gubernur DKI dengan status sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Sementara tuntutan lainnya adalah aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan mahasiswa, serta meminta aparat penegak hukum menahan Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.