Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Izin Pabrik Semen

Kompas.com - 14/02/2017, 13:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Ombudsman RI, Selasa (14/2/2017).

Pengacara publik dari YLBHI Muhammad Isnur menilai bahwa Ganjar dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait izin lingkungan kegiatan penambangan di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

"Kami menilai ada proses maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah termasuk Bupati Rembang dalam proses pelaksanaan perintah putusan MA," ujar Isnur saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).

Isnur menjelaskan, pada sidang peninjauan kembali pada Oktober 2016, MA memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia.

Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan.

Namun, Ganjar kemudian mengeluarkan keputusan baru nomor 660.1/30/2016 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia.

Keputusan tersebut sekaligus memberikan izin penambangan kepada PT Semen Indonesia yang pada putusan lama tertulis PT Semen Gresik tahun 2012.

Pada 16 Januari 2017, Ganjar kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/4 Tahun 2017.

SK tersebut otomatis mencabut SK Gubernur nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia.

(Baca juga: SK Pencabutan Pabrik Semen di Rembang Dianggap Multitafsir)

"Seharusnya putusan MA ditaati secara keseluruhan, tidak kemudian mengangkangi dan mengelabui hukum dengan membuat izin baru meski bentuknya addendum, penambahan dari izin yang lama. Sementara Izin pokoknya dibatalkan oleh pengadilan. Jika tidak ditaati ini mempermalukan MA sebagai lembaga peradilan," ucap Isnur.

Selain itu, Isnur menuturkan, dugaan maladministrasi juga terlihat dari proses penerbitan izin baru yang tergesa-gesa.

Menurut Isnur, sehari setelah SK diterbitkan, PT Semen Indonesia menyerahkan dokumen dokumen addendum Amdal dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan) terbaru sebagai syarat memproses izin lingkungan.

Sementara itu warga yang menolak keberadaan pabrik semen juga tidak dilibatkan dalam pembuatan dokumen tersebut sebagaimana tercantum dalam putusan PK MA.

"Bayangkan sehari sudah ada ribuan lembar dokumen Amdal yang baru. Sehari setelah itu, tanggal 18 Januari, sudah ada surat perintah dan surat permintaan untuk sidang Amdal tanggal 2 Februari 2017," tutur Isnur.

"Kalau ingin melibatkan warga, harusnya ada musyawarah. Ini malah ditunjuk langsung lima kepala desa. Kemudian besoknya, tanggal 19 Januari 2017, dokumen itu sudah sampai di tangan warga. Itu sangat aneh karena prosesnya begitu cepat," ucapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com