JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan berlaku secara bersyarat.
Dengan demikian, impor hewan ternak dan/atau produk hewan tetap dapat dilakukan dari suatu wilayah di dalam satu negara yang telah dinyatakan bebas penyakit, meskipun wilayah lainnya belum atau tidak dinyatakan bebas penyakit hewan (sistem zona/wilayah).
Terkait pemberlakuan bersyarat pada pasal tersebut, MK menekankan agar dalam proses impor harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal ini guna memberikan jaminan bahwa hewan yang masuk ke Indonesia terbebas dari penyakit.
"Untuk menghindari masuknya penyakit mulut dan kuku, setiap impor produk hewan yang dibutuhkan haruslah memiliki sertifikat bebas dari penyakit mulut dan kuku dari otoritas verterinary negara asal sesuai ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas verterinary Indonesia," ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
(Baca: MK Tolak Hampir Seluruh Permohonan Uji Materi UU Peternakan)
Prinsip kehati-hatian dalam dunia Internasional, kata Manahan, sudah menjadi prinsip bagi negara-negara yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO).
"Pada pokoknya menyatakan bahwa setiap negara WTO berhak melindungi kehidupan dan kesehatan manusai hewan dan tumbuhan diwilayah negaranya dengan menerapkan persyaratan teknis sejalan dengan perjanjian SPS, Sanitary and Phytosanitary," kata Manahan.
Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal mutlak diterapkan negara dalam melaksanakan impor barang apapun dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI.
Kemudian, lanjut Manahan, impor produk hewan ke dalam wilayah NKRI khususnya melalui sistem zona harus dipandang sebagai solusi sementara yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu. Misalnya, dalam keadaan mendesak lantaran bencana.
"Akibat bencana saat masyarakat membutuhkan pasokan ternak dan pasokan produk hewan. Syarat inilah yang mutlak harus diterapkan dalam sistem zona ketika negara memasukan produk hewan ke dalam wilayah NKRI," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.