Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Putuskan Impor Hewan Suatu Zona Berlaku Bersyarat

Kompas.com - 07/02/2017, 18:49 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan berlaku secara bersyarat.

Dengan demikian, impor hewan ternak dan/atau produk hewan tetap dapat dilakukan dari suatu wilayah di dalam satu negara yang telah dinyatakan bebas penyakit, meskipun wilayah lainnya belum atau tidak dinyatakan bebas penyakit hewan (sistem zona/wilayah).

Terkait pemberlakuan bersyarat pada pasal tersebut, MK menekankan agar dalam proses impor harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal ini guna memberikan jaminan bahwa hewan yang masuk ke Indonesia terbebas dari penyakit.

"Untuk menghindari masuknya penyakit mulut dan kuku, setiap impor produk hewan yang dibutuhkan haruslah memiliki sertifikat bebas dari penyakit mulut dan kuku dari otoritas verterinary negara asal sesuai ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas verterinary Indonesia," ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

 

(Baca: MK Tolak Hampir Seluruh Permohonan Uji Materi UU Peternakan)

Prinsip kehati-hatian dalam dunia Internasional, kata Manahan, sudah menjadi prinsip bagi negara-negara yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO).

"Pada pokoknya menyatakan bahwa setiap negara WTO berhak melindungi kehidupan dan  kesehatan manusai hewan dan tumbuhan diwilayah negaranya dengan menerapkan persyaratan teknis sejalan dengan perjanjian SPS, Sanitary and Phytosanitary," kata Manahan.

Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal mutlak diterapkan negara dalam melaksanakan impor barang apapun dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI.

Kemudian, lanjut Manahan, impor produk hewan ke dalam wilayah NKRI khususnya melalui sistem zona harus dipandang sebagai solusi sementara yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu. Misalnya, dalam keadaan mendesak lantaran bencana.

"Akibat bencana saat masyarakat membutuhkan pasokan ternak dan pasokan produk hewan. Syarat inilah yang mutlak harus diterapkan dalam sistem zona ketika negara memasukan produk hewan ke dalam wilayah NKRI," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com