Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Tegaskan Pidana Terkait Pemberitaan Berlaku bagi Media Non-pers

Kompas.com - 07/02/2017, 09:14 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Anggota Komisi III Agun Gunandjar mempertanyakan penyikapan Dewan Pers atas pemberitaan bohong yang merugikan.

Ia mencontohkan kasus yang menimpa anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Aeko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Beberapa waktu lalu, Eko sempat diberitakan di sejumlah media karena diduga menyatakan upaya polisi menangkap teroris merupakan pengalihan isu. Eko membantah berita tersebut.

Ia mengaku tak pernah diwawancarai oleh tujuh media yang menulis bila ia mengatakan penangkapan teroris adalah pengalihan isu.

"Bagaimana menyikapi pemberitaan media yang seperti itu (kasus Eko), apa enggak bisa dipidana? Karena kan sudah merugikan orang lain," kata Agun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Rapat itu membahas Rancangan Undang-undang KUHP terkait tindak pidana penerbitan dan percetakan.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, harus dibedakan terlebih dahulu antara media pers dan nonpers.

Media pers, kata Yosep, memiliki penyikapan tersendiri jika melakukan kesalahan dalam pemberitaan.

Mereka terikat oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Selain itu, media pers wajib memiliki badan hukum memiliki, kejelasan alamat redaksi, dan identitas penanggung jawab pemberitaan.

Dengan demikian, bila ada kesalahan pemberitaan bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Untuk kasus itu (Eko Patrio), kami telusuri terlebih dahulu situsnya dan ternyata hampir semua tidak tergolong media pers karena alamat dan penanggung jawab redaksi tidak jelas, karena itu kami serahkan ke polisi," ujar Yosep.

Pimpinan RDP, Benny Kabur Harman, lantas mengomentari ihwal mekanisme hak jawab oleh media pers jika membuat berita yang keliru.

Menurut Benny, porsi hak jawab seringkali terlalu sedikit dibanding berita sebelumnya yang telah menyebar.

Mengenai hal ini, Yosep mengatakan, mekanisme hak jawab yang dimiliki media pers harus dilalukan secara berimbang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com