Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Banyak Aduan, Penistaan Agama Diusulkan Jadi Delik Umum

Kompas.com - 06/02/2017, 21:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Agun Gunandjar mengatakan, idealnya penistaan agama dikategorikan sebagai tindak pidana dengan delik umum, bukan delik aduan.

Itu artinya penindakan pidana penistaan agama tak bergantung pelaporan dari masyarakat, tetapi berdasarkan penyelidikan polisi.

Hal itu disampaikan Agun dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

"Jangan dijadikan delik aduan, bahaya ini kalau nanti dijadikan delik aduan, biarkan negara hadir dan mengambil tindakan," kata Agun.

Sebab, menurut Agun, jika hal itu dijadikan delik aduan, maka akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Nantinya dikhawatirkan banyak orang yang melaporkan dengan pemahaman yang bias.

Hal senada disampaikan Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjelaskan, meski dalam soal ini masyarakat memiliki hak untuk mengadu selaku pemeluk agama, namun sebaiknya itu tidak dilakukan.

Sebab, nantinya akan muncul pelaporan yang bias dalam memahami makna penistaan agama dan ke depannya malah menimbulkan kekacauan.

"Sudah benar digolongkan ke delik umum seperti sekarang. Kalau jadi delik aduan nanti malah jadi kacau," kata Muladi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Muladi mengatakan, meski bersifat delik umum, polisi sebagai ujung tombak penegakan hukum harus benar-benar adil dalam menindak pidana penistaan agama.

Hal itu wajib dilakukan agar tak ada kesan keberpihakan polisi kepada kelompok agama tertentu yang tengah terlibat dalam penindakan.

Selain itu, kata Muladi, hakim yang menangani juga harus berpengalaman dan ahli. Sebab, di pengadilan-lah nantinya motif tersangka dalam melakukan dugaan penistaan agama akan dinilai.

"Jadi selain polisi harus benar-benar netral, hakim juga harus yang pengalaman. Jadi maksud tersangka di pengadilan benar-benar terbukti," ujar Muladi.

"Sebab maksud dalam dugaan penista agama itu harus bisa dibuktikan, supaya tidak sewenang-wenang meskipun ini masuk ke delik umum," kata dia.

(Baca: Usul Mediasi dalam Penanganan Kasus Penistaan Agama Menuai Pro-Kontra)

Pimpinan Komisi III Benny Harman juga menganjurkan agar pidana penistaan agama masuk ke dalam delik umum. Hal itu dilakukan agar tak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dengan banyaknya laporan yang berpotensi bias.

Menurut Benny, hal itu tentunya akan memunculkan gejolak sosial melebihi saat ini.

"Sekarang saja penistaan agama masuk ke delik umum sudah seperti ini, apalagi kalau nanti jadi delik aduan," tutur Benny.

Kompas TV Ketua MUI Jadi Saksi, Ini yang Didalami Pengacara Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com