Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Usulkan DPR Bentuk Pansus Penyadapan

Kompas.com - 02/02/2017, 19:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyadapan. Pansus dianggap perlu lantaran ada sejumlah permasalahan regulasi terkait penyadapan.

Salah satunya yang tengah menjadi perbincangan hangat di publik, yaitu dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Fahri, Indonesia kini tengah berada dalam keadaan darurat penyadapan, dimana semua orang disadap.

"Saya mengusulkan DPR bentuk Pansus Penyadapan supaya tuntas," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

"Kita membentuk pansus penyadapan agar siapa yang pegang alat sadap di republik ini ketahuan, siapa yang menyadap ketahuan," sambungnya.

 

(Baca: Ada Usul Hak Angket Penyadapan, Elite Politik Diminta Tahan Diri)

Fahri juga menyinggung soal kasus Ketua DPR Setya Novanto pada 2015 lalu terkait kasus "Papa Minta Saham".

Rekaman percakapan Novanto dengan mantan Presiden Direktur Freeport Indonesia dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kemudian membuat Novanto disidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Kasus itu berujung pada mundurnya Novanto dari kursi Ketua DPR. Fahri menilai, rekaman percakapan yang diputar dalam persidangan etik Novanto tersebut direkam secara ilegal sebab tidak memberi tahu orang yang suaranya direkam.

Kemudian, soal kasus dugaan suap terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa mereka telah menyadap Patrialis selama 6 bulan.

 

(Baca: Istana: Pengacara Ahok Tak Bicara Penyadapan, Kata Siapa SBY Disadap?)

"Itu ilegal dong. Bagaimana Anda tahu dia terima uang kan enggak boleh begitu. Sebab kalau Anda intip (sadap) semua orang (dalam 6 bulan), semua orang bisa kena," tuturnya.

Sedangkan terkait dugaan penyadapan telepon SBY dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin yang bergulir dalam persidangan kasus dugaan penistaan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fahri mempertanyakan dari mana rekaman telepon tersebut diperoleh.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan jika ternyata selama ini ada sejenis instansi penyadapan yang memperjualbelikan hasil sadapan terhadap pejabat-pejabat negara.

Poin-poin itu lah yang membuat Fahri merasakan perlu dibentuk Pansus Penyadapan. Regulasi terkait penyadapan, kata dia, saat ini masih sangat kurang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com