Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Etik MK Minta Putusan Majelis Hakim Segera Dipublikasi

Kompas.com - 01/02/2017, 12:31 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Abdul Mukhtie Fajar berpendapat, putusan perkara uji materi sedianya bisa dipublikasi segera oleh MK, setelah ditetapkan dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim).

Hal itu guna menghindari terjadinya praktik jual-beli informasi putusan.

"Ada metodologi baru, tidak ada sesuatu yang dirahasiakan, Misalnya di RPH uji materi dikabulkan, mungkin hanya diumumkan bahwa itu dikabulkan, ditampilkan di-website bahwa itu dikabulkan, atau sebagian (dikabulkan)," ujar Mukhtie kepada wartawan, Rabu (1/2/2017).

(baca: KPK Tegaskan Patrialis Sudah Terima Uang Suap)

Menurut Mukhtie, yang diduga terjadi pada kasus Patrialis Akbar adalah jual beli informasi putusan MK, bukan mengupayakan agar permintaan pemohon uji materi diterima.

Sebab, sangat sulit bagi satu hakim memengaruhi delapan hakim konstitusi lainnya.

Oleh karena itu, jika publikasi putusan bisa dilakukan dengan segera, maka publik bisa tahu informasi terbaru mengenai putusan yang baru saja dibuat MK.

Cara ini, diakui Mukhtie, memang bisa membuat pelaksanaan sidang putusan nantinya menjadi tidak menarik. Sebab, publik sudah tahu putusan dari MK.

(baca: Wiranto: Kalau Kebobolan, Ada yang Salah dalam Seleksi Patrialis)

Adapun hal lain yang menarik perhatian saat sidang putusan tersebut, yakni perihal pertimbangan hakim dalam membuat keputusan. Namun demikian, cara ini bisa menjadi cara pencegahan praktik jual beli informasi.

"Sejak awal itu dipublikasi dulu, baru (sidang berikutnya) dilengkapi. Sehingga masyarakat sudah tahu putusan dikabulkan, mungkin pada sidang tidak menarik lagi," ujarnya.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kompas TV Resmi Ditahan KPK, Patrialis Undur Diri dari MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com