Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Dilaporkan ke MKD karena Kicauan "Babu", Ini Kata Fahri

Kompas.com - 30/01/2017, 19:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi dua laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya yang dilayangkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Fahri dilaporkan karena kicauannya di akun Twitter @Fahrihamzah yang menyebut pekerja Indonesia di luar negeri sebagai babu.

Fahri mempersilakan siapa pun untuk melaporkannya ke MKD sebagai wadah bagi warga untuk mengawasi anggota DPR yang mereka pilih.

"Hal itu telah disiapkan mekanismenya melalui MKD sebagai peradilan etika di dalam DPR. Jadi itu resmi dan merupakan hak warga," kata Fahri melalui pesan singkat, Senin (30/1/2017).

Adapun mengenai ungkapan para buruh migran yang mengatakan belum merasakan kontribusi Fahri dalam melindungi TKI, Fahri mengaku dapat memahaminya.

Hal itu dikarenakan keadaan TKI masih belum layak. Misalnya, masih banyak pengiriman TKI yang melalui jalur ilegal.

"Bahkan sudah menjadi perdagangan manusia," kata dia.

Para perwakilan buruh migran yang melaporkannya ke MKD juga menuntut revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Mereka menilai, Fahri sebagai Ketua Tim Pengawas TKI seharusnya bisa mempercepat proses revisi UU TKI. Padahal, revisi tersebut telah diajukan sejak 2010.

Fahri enggan berkomentar banyak terkait hal itu. Menurut dia, bola ada pada pemerintah. Setiap ada revisi permintaan rakyat, kata Fahri, DPR justru selalu terdepan yang mengusulkan.

"Anda bisa tanya Dede Yusuf (Ketua Komisi IX DPR) siapa yang menghambat revisi UU. Akan ketahuan," ujar Fahri.

"Kita harus selalu pendekatan perbaikan sistem. Maka UU sudah masuk prioritas tahun ini dan berharap pemerintah segera ikut membahas," kata dia.

Pada Selasa (24/1/2017) lalu, Fahri mengeluarkan kicauan yang memancing kritik dan protes dari banyak pihak.

"Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela..." begitu bunyi kicauan.

Fahri yang telah menghapus kicauannya itu, mengaku tak bermaksud menyingung perasaan siapapun. Fahri menjelaskan, kicauannya sebetulnya tak berdiri sendiri melainkan tengah fokus mengkritik pemerintah atas situasi dan kondisi terkini.

(Baca juga: Fahri Hamzah Hapus Kicauan soal TKI di Twitter, Ini Alasannya)

Halaman:


Terkini Lainnya

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com