JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan bahwa Patrialis Akbar sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Arief seusai rapat bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat lantai 4 Gedung MK, Jalan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
"Jadi, MK baru saja menerima surat ditulis tangan dari rekan kami Pak Patrialis Akbar. Patrialis menyatakan diri mengundurkan diri dari jabatan hakim MK," ujar Arief.
(Baca: Busyro: Kasus Patrialis Penistaan UUD 1945)
Namun, Arief tak menjelaskan lebih detail bagaimana surat tersebut diterima MK. Menurut Arief, dengan adanya surat pengunduran diri tersebut, maka poses pergantian Patrialis akan lebih cepat.
Sedianya, proses pergantian Patrialis harus menunggu hasil pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Setelah itu, MKMK akan mengirimkan hasil pemeriksaannya bersamaan dengan surat rekomendasi pemberhentian Patrialis ke MK.
(Baca: Mahfud MD: Kalau Patrialis Terbukti Terima Suap, Dia Orang Rakus)
Jika terbukti melakukan pelanggaran etik berat, maka Patrialis patut diberhentikan secara tidak hormat.
Kemudian, setelah menerima surat dari MKMK, lalu MK mengirim surat ke Presiden Joko Widodo terkait permintaan hakim konstitusi pengganti Patrialis.
Oleh karena itu, menurut Arief, dengan adanya surat pengunduran diri dari Patrialis, maka pemeriksaan oleh MKMK bisa dilakukan lebih singkat, bahkan hanya satu kali.
(Baca: Basuki Hariman Akui Beri Uang kepada Orang Dekat Patrialis)
Dengan demikian, MK bisa segera mengirim surat ke Presiden perihal permintaan pengganti hakim Patrialis.
"Ya, itu akan lebih mempermudah karena tidak melalui pemeriksaan yang berbelit-belit, termasuk memeriksa hakim terduga dan mencari saksi-saksi, karena kalau sudah ada pengunduran diri bisa saja, cukup MKMK hanya sidang satu kali sudah selesai," kata dia.
Patrialis disangka menerima suap senilai 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar terkait uji materi UU.