Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Makar Dibawa ke MK

Kompas.com - 25/01/2017, 16:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Konstitusionalitas ketentuan makar di dalam KUHP dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu dinilai multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena kerap dimaknai secara subyektif oleh penegak hukum.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan uji materi tujuh pasal makar di dalam KUHP, yaitu Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan Pasal 140.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, di Jakarta, Selasa (24/1/2017), pemohon menjabarkan tujuh pasal yang memuat sebuah frasa dalam bahasa Belanda, yaitu aanslag.

Frasa itu banyak diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai kata 'makar'. Padahal, secara harafiah, aanslag memiliki arti 'serangan'.

"Tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai makar telah mengaburkan pemaknaan dasar dari aanslag yang apabila dimaknai dalam bahasa Indonesia lebih sebagai 'serangan'. KUHP sendiri juga tidak memberikan definisi yang jelas atas kata aanslag," kata kuasa hukum pemohon, Erasmus Napitupulu.

Dalam tujuh pasal yang dipersoalkan, kata makar diasumsikan dengan berbagai tindakan, seperti membunuh presiden dan wakil presiden, merampas kemerdekaannya, menggulingkan pemerintahan, memisahkan diri dari suatu wilayah, hingga mengubah bentuk pemerintahan secara tidak sah.

Namun, dalam pasal itu tidak disebutkan secara rinci bentuk konkretnya seperti apa.

"Banyak pakar pidana yang mengatakan aanslag berarti 'serangan'. Jika kemudian beralih menjadi makar, pemaknaannya tetap serangan. Namun, belakangan terjadi pergeseran makna yang mengakibatkan ketidakjelasan penggunaan pasal makar dalam peradilan pidana," ujar Erasmus.

Pemohon mencontohkan kasus Stepanus Tahapary yang didakwa melakukan makar karena menyimpan dokumentasi konflik Maluku, pelaksanaan HUT Republik Maluku Selatan (RMS), dan upacara bendera RMS. Begitu pula dengan Yakobus Pigai yang mengibarkan bendera Bintang Kejora lalu dihukum karena makar.

Hakim Konstitusi Manahan P Sitompul sepakat dengan pemohon.

"Memang belum ada penafsiran yang sah mengenai apa yang dimaksud dengan makar itu. Memang betul ini harus betul-betul ditafsirkan dengan benar. Apakah penafsirannya nanti secara per pasal ataukah secara umum," ujar Manahan. (IAN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Januari 2017, di halaman 3 dengan judul "Pasal Makar Dibawa ke MK".

Kompas TV Dua Saksi Kasus Dugaan Makar Batal Diperiksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com