JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengatakan, fraksinya mengusulkan sejumlah hal untuk menekan maraknya politik uang dalam pemilu legislatif dan Pemilu Presiden 2019 mendatang.
Menurut dia, aturan-aturan yang diterapkan pada pemilihan kepala daerah juga dapat diterapkan pada pemilu.
"PKB mengusulkan substansi norma dalam UU Pilkada yang substansinya anti-politik uang dimasukkan dalam UU pemilu," ujar Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Contohnya, kata dia, dengan menerapkan pelanggaran administratif yang berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang melakukan politik uang.
Hal itu dapat dilakukan dengan merumuskan kembali ketentuan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
PKB telah meminta berbagai masukan dan perbaikan redaksional tentang TSM kepada sejumlah pihak.
Jika ketentuan tersebut bisa dimasukkan dalam RUU Pemilu, maka relatif dapat menangkal politik uang.
"Dalam UU Pilkada sudah ada yang jadi korban. Beberapa calon didiskualifikasi. Caleg juga bisa didiskualifikasi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Selain itu, kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga perlu diperkuat, termasuk bisa menjadi peradilan pemilu.
"Saya melihat komposisi Bawaslu diperkuat. Harus ada tambahan syarat termasuk kemampuan investigasi untuk perkara pemilu dan politik uang. Itu menjadi syarat DPR untuk mengubah struktur dan syarat Bawaslu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.