SUMEDANG, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mempermasalahkan adanya batasan waktu penyampaian pidato di hadapan Presiden Joko Widodo.
Dalam surat edaran dari Sekretaris Kabinet, penyampaian pidato di depan Presiden paling lama tujuh menit.
"Gaya masing-masing itu boleh, tetapi jangan sampai menteri itu laporannya saja melebihi lamanya pidato Presiden," ujar Tjahjo di IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (18/1/2017).
Selain itu, menteri ataupun pejabat yang diundang ke Istana Negara sudah sepatutnya sadar diri bahwa ada tuan rumah yang berhak memberi arahan lebih lama.
(Baca: Dilarang Pidato Lama-lama di Depan Jokowi, Apa Tanggapan Para Menteri?)
Begitupun di daerah. Menurut Tjahjo, dalam suatu forum, jangan sampai pidato wali kota lebih panjang daripada gubernur. "Saya kira itu internal untuk mengingatkan," kata Tjahjo.
"Di semua instansi dan organisasi juga punya hal yang sama," lanjut dia.
Kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 23 Desember 2016, membatasi waktu bagi menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, dan kepala daerah untuk berpidato di depan Presiden Jokowi.
(Baca: Sambutan di Depan Presiden Jokowi Tidak Boleh Lebih dari 7 Menit)
Dalam surat edaran, ada imbauan mengenai dua hal yang harus diperhatikan dalam setiap penyampaian sambutan pada suatu kegiatan yang dihadiri oleh Presiden.
Pertama, materi sambutan langsung pada isu pokok kegiatan. Kedua, penyampaian sambutan paling lama tujuh menit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.