Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru soal Komite Sekolah Dikritik, Ini Kata Kemendikbud

Kompas.com - 17/01/2017, 06:34 WIB
Sheila Respati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang penggalangan dana yang dapat dilakukan Komite Sekolah sempat menuai kritik. Pasalnya, Permendikbud itu dianggap memberi lampu hijau bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan.

Polemik tersebut dipicu oleh bunyi pasal 10 dalam Permendikbud 75 tahun 2016 mengenai penggalangan dana yang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah demi pengembangan kualitas sarana, prasarana, dan pendidikan di sekolah.

Namun, hal tersebut dibantah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 “Pada intinya Permendikbud ini sebenarnya bukan legitimasi terhadap pungutan tetapi sebagai rambu-rambu mengenai peran Komite Sekolah. Latar belakangnya untuk mendorong mutu layanan pendidikan, salah satunya revitalisasi peran Komite Sekolah yang selama ini kurang tajam. Namun dengan prinsip gotong royong,” ujar Irjen Kemendikbud Daryanto dalam konferensi pers di Graha I Kompleks Kemendikbud, Senin (16/1/2017).

Mengenai penggalangan dana, Daryanto mengatakan masyarakat justru dilibatkan untuk ikut serta berpartisipasi memajukan pendidikan di sekolah dengan prinsip gotong royong.

Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab memajukan pendidikan tidak berhenti di pemerintah saja. Ada unsur pemerintah daerah dan masyarakat juga.

Adapun penggalangan dana oleh Komite Sekolah yang dimaksud dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan yang sifatnya mengikat. Pungutan yang sifatnya mengikat hanya boleh dilakukan oleh sekolah dengan pengawasan dari Komite Sekolah.

“Permendikbud ini mendorong Komite Sekolah untuk pengelolaan sumbangan dan bantuan. Hasil penggalangan dana tersebut pun dibukukan dalam rekening bersama. Jadi tidak liar, tidak disimpan oleh komite sendiri. Ada rekening bersama antara Komite Sekolah dengan sekolah,” kata Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto.

Nantinya, hasil penggalangan dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan tersebut dipergunakan untuk menutup kekurangan pembiayaan kegiatan, pengembangan sarana, dan prasarana, hingga kegiatan operasional dari anggaran.

Sebelum menggunakan dana hasil penggalangan tersebut, sekolah harus menerima persetujuan dari Komite Sekolah. Pertanggungjawaban juga harus diberikan dalam sebuah laporan yang transparan yang disampaikan kepada orang tua murid.

“Penggunaan sumbangan dan bantuan harus dilaporkan kepada orang tua murid. Harus dibuka seluas-luasnya secara transparan,” ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Catharina Muliana Girsang.

Sumbangan tidak dipaksakan

Terkait dengan kekhawatiran akan terbebannya orang tua murid yang tidak mampu secara ekonomi untuk memenuhi penggalangan dana tersebut, Catharina Girsang mengatakan bahwa Permendikbud tersebut tidak akan memberatkan.

“Permendikbud ini juga bertujuan bukan untuk membebani masyarakat. Bantuan dan sumbangan tidak diperkenankan diminta dari orang tua murid yang tidak mampu,” ujar Catharina.

Pengawasan terhadap sumbangan dan bantuan yang diterima akan melibatkan pihak ketiga yaitu pengawas sekolah yang dibawahi oleh dinas-dinas pendidikan di daerah tempat sekolah berada. (SHEILA RESPATI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com