Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Ada Upaya untuk Ciptakan Calon Tunggal pada Pemilu 2019

Kompas.com - 14/01/2017, 14:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menduga ada tujuan tertentu di balik keinginan sejumlah fraksi di DPR untuk mempertahankan sistem ambang batas presiden atau presidential threshold.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan pemerintah di dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu ke DPR.

Meski belum final, pada RUU Pemilu, pemerintah mengusulkan pemberlakuan presidential threshold pada Pemilu 2019. Angkanya mengacu pada ketentuan yang sebelumnya digunakan pada Pemilu 2014, yaitu memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif.

(Baca: Wapres Nilai "Presidential Threshold" Masih Dibutuhkan)

“Jangan-jangan orang yang mau adanya presidential threshold ini mau ada calon tunggal di Pemilu 2019,” kata Margarito saat diskusi bertajuk ‘RUU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi’ di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

Ia menilai, persoalan hukum akan timbul apabila usulan pemerintah diakomodasi. Sesuai amanat konstitusi, yang menjadi peserta pemilu legislatif maupun pemilu presiden yaitu partai politik.

Meski tetap dapat mengajukan calon anggota legislatif, menurut dia, dengan usulan pemerintah, hanya partai tertentu yang dapat mencalonkan presiden saat pilpres nantinya.

“Kalau hanya memilih DPR, disebut pemilu apa? Karena pada titik itu adalah dua. Asal partai itu ikut pemilu, maka dia berhak mencalonkan DPR juga dapat mencalonkan presiden,” ujarnya.

(Baca:Pengamat: Pemilu Serentak Tak Butuh "Presidential Threshold")

Untuk diketahui, dalam draf usulan pemerintah, ketentuan ambang batas itu diperuntukkan bagi partai atau gabungan partai politik.

Sebagai gambaran, berikut perolehan suara masing-masing parpol yang lolos ke Senayan. PDI Perjuangan meraih 18,95 persen suara (109 kursi), Golkar 14,75 persen suara (91 kursi), Gerindra 11,81 persen suara (73 kursi), Demokrat 10,19 persen suara (61 kursi), dan PAN 7,59 persen suara (49 kursi).

Kemudian PKB 9,04 persen suara (47 kursi), PKS 6,79 persen suara (40 kursi), PPP 6,53 persen suara (39 kursi), Nasdem 6,72 persen suara (35 kursi), dan Hanura 5,26 persen suara (16 kursi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com