Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Nilai Kewenangan Deponir oleh Jaksa Agung Rentan Bias Kepentingan

Kompas.com - 11/01/2017, 21:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi berpendapat kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atau deponir oleh Jaksa Agung dapat diartikan secara luas, sehingga rentan terkena bias kepentingan.

Ketentuan kewenangan Jaksa Agung perihal mengesampingkan perkara demi kepentingan umum itu kemudian diputuskan berlaku setelah Jaksa Agung meminta pendapat lembaga negara yang berkaitan dengan perkara yang akan dikesampingkan tersebut.

Ketentuan deponir yang tertuang dalam Pasal 35 huruf C Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan penjelasan pasal tersebut menjadi berlaku bersyarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi nomor perkara 26/PUU-XIV/2016.

Majelis hakim MK dalam sidang yang digelar Rabu (11/1/2017) menyatakan bahwa frasa "mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan atas asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut" seperti yang tertuang dalam penjelasan pasal 35 huruf C UU 16/2004 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

"Jaksa Agung wajib memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar di MK, Rabu (11/1/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai, frasa "kepentingan umum" yang dalam penjelasannya diartikan sebagai "kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas" tidak jelas mengenai batasan kepentingan yang dimaksud.

Sehingga, dapat diartikan secara luas oleh Jaksa Agung selaku pemegang kewenangan deponir.

"Pada faktanya, saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara a quo (yang dimaksud) seakan-akan sama sekali tidak mengikat dan Jaksa Agung hanya memperhatikan," kata hakim anggota, Wahiduddin Adams saat menyampaikan pertimbangan majelis hakim MK.

"Artinya, kewenangan deponir benar-benar menjadi suatu kewenangan penuh yang diambil oleh Jaksa Agung,"  ujar dia.

Maka dari itu, lanjut Wahiduddin, MK perlu memberikan penafsiran terhadap Penjelasan Pasal 35 huruf C UU 16/2004 dengan menyatakan bahwa Jaksa Agung wajib memperhatikan saran dan pendapat dari lembaga negara yang terkait dengan masalah yang akan dikesampingkan.

"Agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.

Gugatan uji materi atas pasal 35 huruf C UU 16/2004 dan penjelasannya diajukan oleh oleh Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi.

Pemohon menilai, ketentuan deponir yang tertuang dalam pasal tersebut bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat 1 dan 28I ayat 2 UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com