Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Bisa Terganjal Sengketa Pencalonan

Kompas.com - 04/01/2017, 15:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Sengketa pencalonan dikhawatirkan akan kembali menjadi ganjalan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah. Penyelesaian sengketa yang berlarut-larut hingga melampaui tenggat 16 Januari 2017 dikhawatirkan memicu persoalan baru.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Selasa (3/1), masih ada enam sengketa pencalonan dari lima daerah yang masih dalam tahapan kasasi di Mahkamah Agung. Sengketa pencalonan itu masing-masing satu gugatan di Aceh Tamiang (Aceh), Kabupaten Kampar (Riau), Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kota Sorong (Papua Barat), dan dua gugatan di Boalemo (Gorontalo). Sampai saat ini, sengketa pencalonan lima daerah itu belum diputuskan MA.

Pasal 154 Ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tinggi tata usaha negara atau putusan MA mengenai penetapan pasangan calon sepanjang tidak melampaui tahapan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Dengan jadwal pemungutan suara 15 Februari 2017, tenggat putusan kasasi sengketa pencalonan pilkada idealnya terbit maksimal 16 Januari 2017.

Komisioner KPU, Ida Budhiati, di Jakarta, Selasa (3/1), mengatakan, KPU sudah mengirimkan surat permohonan kepada Mahkamah Agung tertanggal 30 Desember 2016 untuk memohon agar pengambilan keputusan terhadap pengajuan kasasi sengketa pencalonan bisa mendapatkan prioritas dengan memperhatikan ketentuan Pasal 154 UU Pilkada.

Dengan begitu, dia berharap putusan MA atas pengajuan kasasi enam sengketa pencalonan itu bisa terbit sesuai dengan tahapan yang diatur dalam UU Pilkada sehingga tidak menimbulkan konsekuensi lanjutan.

"Jika putusan diterbitkan melampaui ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 154 Ayat 12, konsekuensi hukumnya (putusan MA) tidak dapat ditindaklanjuti," kata Ida.

Kepastian hukum

Namun, Ida khawatir, jika muncul putusan MA setelah tanggal 16 Januari yang mengoreksi putusan KPU provinsi, kabupaten, atau kota, hal itu bisa memunculkan masalah soal kepastian hukum dan keadilan. Selain itu, hal ini juga bisa berpengaruh terhadap kewibawaan MA.

Pada 15 Februari 2017, 101 daerah akan menyelenggarakan pemungutan suara untuk memilih kepala daerah.

Pada pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015, sebanyak 5 daerah dari 269 daerah yang menggelar pilkada mengalami penundaan hari pemungutan suara akibat sengketa pencalonan yang berlarut-larut.

Fadli Ramadhanil, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengatakan, berlarut-larutnya sengketa pencalonan merupakan persoalan yang berulang seperti pada pilkada serentak 2015. Persoalan itu muncul karena inkonsistensi pada alur pengajuan sengketa ataupun tenggat penyelesaian sengketa. Namun, Fadli berharap, KPU menunda pelaksanaan pemungutan suara hingga ada putusan MA untuk dijalankan sesuai ketentuan agar tidak ada masalah hukum lagi.

"Jika KPU memutuskan tidak menjalankan putusan MA karena sudah lewat tenggat, berpotensi digugat lagi. Kami berharap KPU menunggu putusan MA sehingga ada kepastian hukum pilkada," kata Fadli.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara MA Suhadi menuturkan, MA akan memperhatikan permohonan dari KPU berkait lima kasasi sengketa pencalonan pilkada. Namun, mengenai waktu putusan sengketa itu sangat tergantung pada proses setiap majelis hakim.

"Prosesnya akan tetap sesuai prosedur di Mahkamah Agung. Prioritas di setiap majelis," katanya. (GAL)

 


Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Januari 2017, di halaman 2 dengan judul "Pilkada Bisa Terganjal Sengketa Pencalonan".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com